Satpol PP Gunungsitoli Dituding Tak Merata Menegakkan Aturan

“Kalau aturan memang harus ditegakkan, masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran lainnya belum mendapatkan perlakuan yang sama,” demikian inti sorotan yang disampaikan elemen masyarakat.

Masyarakat kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Rencana Tata Ruang 2011–2031, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta ketentuan pemerintah daerah mengenai SOP Satpol PP dan sanksi administratif.

Perwakilan Ormas PELITA PRABU DPC Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, meminta Wali Kota Gunungsitoli Sowaa Laoli bersama jajaran Satpol PP memberikan kemudahan dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pengurusan perizinan, khususnya PBG.

Menurutnya, penegakan aturan semestinya dilakukan secara konsisten dan tidak membedakan latar belakang maupun posisi pihak yang diperiksa.

“Jangan dipersulit, harus ada keadilan. Pemerintah bagian dari solusi. Jika aturan ditegakkan, harus berlaku sama untuk semua, tidak boleh membedakan siapa yang dihadapi,” tegas Happy.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat Sila Kelima Pancasila dalam pelayanan dan penegakan aturan di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kasatpol PP Torotodo Zega terkait sejumlah tudingan dan pertanyaan masyarakat tersebut terus berlanjut

Masyarakat berharap pemerintah kota memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus memastikan penerapan peraturan berjalan konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap warga maupun pelaku usaha.