SIKATNEWS.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa langkah pembinaan hingga penertiban terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan bukanlah bentuk pelarangan masyarakat untuk berusaha.
Penertiban tersebut, menurut Satpol PP, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya ketentuan mengenai bangunan gedung.
Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan jajarannya mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya informasi dan sorotan publik terkait tindakan Satpol PP terhadap salah satu bangunan di wilayah Kota Gunungsitoli.
Torotodo menjelaskan, Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan penghentian atau penertiban. Sebelum langkah tersebut dilakukan, pihaknya mengaku telah menempuh tahapan pembinaan secara persuasif dan humanis terhadap pemilik bangunan.
“Kami menyadari penegakan Perda tidak akan memuaskan semua pihak. Yang ditertibkan merasa kami kejam dan sebagainya, sementara yang tidak ditertibkan merasa kami tebang pilih,” ujar Torotodo.
Namun, ia menegaskan Satpol PP tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, sekaligus tegas.
Menurutnya, adanya bangunan yang belum ditertibkan tidak serta-merta berarti pemerintah melakukan pembiaran atau tebang pilih.
Torotodo menyebut, dalam sejumlah kasus, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses atau pemilik bangunan menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban setelah diberikan teguran.
“Kalau ada bapak/ibu melihat ada bangunan yang belum ditertibkan, itu bukan karena dia orang kuat dan sebagainya. Biasanya berkas PBG-nya sedang berproses atau setelah ditegur mempunyai itikad baik mengurus PBG,” jelasnya.
Sebaliknya, terhadap pemilik bangunan yang telah diberikan teguran namun tetap melanjutkan pembangunan tanpa mengindahkan ketentuan, Satpol PP mengaku akan mengambil langkah penertiban.
“Ada juga yang setelah ditegur atau dihimbau malah melawan dan tetap melanjutkan pembangunan. Ya terpaksa kami hentikan,” tegas Torotodo.
Sudah Diberikan Teguran Lisan dan Tertulis
Torotodo juga menegaskan bahwa terhadap bangunan yang menjadi sorotan tersebut, pihaknya telah melakukan tahapan pemberian imbauan sebelum tindakan penghentian dilakukan.
Menurutnya, imbauan diberikan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP kemudian mengambil langkah lebih tegas.
“Pertama sekali kita sudah melaksanakan pemberian himbauan, baik lisan maupun secara tertulis, tetap tidak mengindahkan,” katanya.
Selain persoalan kepatuhan terhadap regulasi bangunan, Torotodo menyebut terdapat aspek keselamatan dan perlindungan terhadap infrastruktur pemerintah yang turut menjadi perhatian.
Bangunan tersebut, menurut penjelasannya, berada sangat dekat dengan bronjong dan bibir sungai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila pembangunan tetap dilanjutkan, khususnya terhadap konstruksi bronjong yang sebelumnya telah dibangun oleh pemerintah.
“Sangat dekat dengan bronjong dan bibir sungai sehingga sangat berpotensi menimbulkan kerusakan bronjong di kemudian hari yang sudah dibangun pemerintah akibat beban bangunan yang akan dibangun,” jelasnya.








