Polri Bersama Masyarakat Menjadi Tema Utama Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto

SIKATNEWS.id | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusung dan menghadirkan narasi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai tema utama dan tema besar dalam agenda persidangan Komisi III DPR RI.

Tema strategis tersebut pada dasarnya merupakan tema pengabdian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama seluruh jajaran Polri. Inti dari tema tersebut berada dalam konteks dan kerangka penyelenggaraan tugas, fungsi, tanggung jawab, serta kewenangan institusi Polri beserta jajarannya.

Penyampaian tema, visi, misi, dan program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam acara fit and proper test calon Kapolri melalui persidangan parlemen atau DPR RI merupakan jiwa, roh, tekad, dan komitmen Kapolri.

Perspektif tersebut secara simbolik dan otentik merupakan pernyataan serta perjanjian Kapolri di hadapan dan kepada rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Hal tersebut sekaligus mengingatkan dan menegaskan prinsip konstitusional bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Negara Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat.

Kepemimpinan dan pengabdian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran harus senantiasa diletakkan dan diselenggarakan dalam sejumlah prinsip bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Prinsip tersebut mencakup sistem konstitusi, tradisi demokrasi, narasi republikanisme atau republik dan kedaulatan rakyat atau kerakyatan, supremasi hukum dan supremasi sipil, prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinnekaan, kegotongroyongan dan keadaban, serta ideologi Pancasila.

Terminologi “Polri Bersama Masyarakat” pada dasarnya bermuatan dan berintikan pada bingkai tersebut.

Tantangan utama dan besar dari tema “Polri Bersama Masyarakat” terletak pada keteguhan dan ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran Polri. Terutama pada agenda dan kebijakan untuk selalu dan semakin menerjemahkan serta mempraktikkan makna institusi Polri beserta jajaran bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Hal tersebut menyangkut keberadaan dan kehadiran institusi Polri beserta jajaran yang berbasis dan berorientasi pada nilai-nilai luhur, mulia, dan agung, khususnya dalam bingkai demokratis konstitusional dan negara hukum demokratis Indonesia.

Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto

Figur Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan seorang perwira tinggi Polri berpangkat Jenderal Bintang Empat dan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994.

Suyudi Ario Seto lahir pada 14 Juli 1973. Dalam bahan tulisan ini disebutkan bahwa usianya satu tahun lebih muda dibandingkan sejumlah perwira Polri lulusan Akpol Tahun 1994 yang rata-rata lahir pada 1972.

Dalam perjalanan kariernya, Suyudi Ario Seto pernah menduduki sejumlah jabatan struktural di lingkungan Polri. Ia kemudian dipromosikan menjadi perwira tinggi berpangkat Jenderal Bintang Satu di Mabes Polri.

Selanjutnya, Suyudi Ario Seto dipromosikan menjadi Wakil Kapolda Metro Jaya. Setelah itu, ia kembali mendapatkan promosi menjadi Jenderal Bintang Dua sebagai Kapolda Banten.

Kariernya kemudian berlanjut dengan promosi sebagai Jenderal Bintang Tiga sekaligus Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

Dalam bahan tulisan tersebut, Suyudi Ario Seto disebut kemudian diusulkan, diangkat, ditetapkan, dan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) serta menyandang pangkat Jenderal Penuh atau Bintang Empat.

Dalam lingkungan internal institusi Polri dan bahkan dalam pergaulan lingkungan eksternal institusi Polri, jabatan Kapolri sering disebut dan dipanggil dengan diksi atau frasa TB1.

Pengalaman dan Pemikiran di Bidang Reserse

Penulis menyebutkan bahwa dirinya beberapa kali bertemu, berdialog, dan berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolri.

Spektrum dan lanskap perjalanan serta pengabdian Suyudi Ario Seto sebagai lulusan Akpol dan perwira Polri disebut memiliki dan mengembangkan keahlian, kematangan, kepakaran, serta pengalaman di bidang reserse atau Reskrim.

Pengalaman tersebut terutama berkembang sejak dirinya menjadi perwira pertama dan perwira menengah ketika mengabdi dan berkarier di lingkungan Polda Metro Jaya.

Dalam berbagai dialog dan diskusi sebagai sesama sahabat yang telah lama saling mengenal, penulis menggambarkan Suyudi Ario Seto memiliki pemikiran dan pengetahuan yang aktual, konseptual, akseptual, relevan, antisipatif, mitigatif, visioner, dan misioner.

Ketika penulis bertemu dan berdiskusi dengan Suyudi Ario Seto saat masih menjabat sebagai pimpinan satuan wilayah, yakni Wakil Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten, disebutkan bahwa mengemuka berbagai hal mengenai kemampuan, kematangan, kualitas, dan kapasitas pemikiran serta kepemimpinannya.

Pembahasan terutama berkaitan dengan posisi, peran, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan Polri dalam kerangka serta konteks pembangunan dan penataan kewilayahan, pemajuan dan pengembangan kawasan perbatasan serta kepulauan, dan penguatan serta pemastian kedaulatan bangsa.

Hal tersebut tentu berada dalam perspektif dan atmosfer untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pengalaman di BNN RI dan Pemberantasan Narkoba

Dalam sebuah pertemuan ketika Suyudi Ario Seto masih menjabat sebagai Kepala BNN RI, penulis juga menyebut pernah berdialog dan berdiskusi dengannya.

Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya pemikiran dan kepemimpinan Suyudi Ario Seto dalam memetakan anatomi kejahatan narkoba sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan terorganisir.

Intisarinya adalah kehadiran negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman kejahatan narkoba.

Hal tersebut terutama berkaitan dengan penguatan kelembagaan BNN RI beserta jajarannya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkoba, pembangunan dan percepatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan dan pemberdayaan masyarakat, komunitas, dan sumber daya manusia.

Kelembagaan BNN RI disebut sebagai institusi strategis yang berada langsung di bawah Presiden RI. Kelembagaan dan kepemimpinan BNN RI secara hierarkis kenegaraan dan dalam sistem ketatanegaraan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI sebagai pemimpin otoritas pemerintahan kenegaraan.

Dalam uraian tersebut juga disampaikan mengenai kesejarahan keberadaan BNN RI pada masa awal di akhir tahun 1990-an yang masih dipimpin langsung oleh Presiden RI sebagai Kepala BNN RI secara ex officio berdasarkan jabatan Presiden RI.

Historisitas kepemimpinan BNN RI disebut diawali dan dimulai pada masa Presiden RI B.J. Habibie, kemudian dilanjutkan pada masa Presiden RI Abdurrahman Wahid dan selanjutnya pada masa Presiden RI Hj. Megawati Soekarnoputri.

Pada masa Presiden RI Hj. Megawati Soekarnoputri di awal tahun 2000-an, kelembagaan BNN RI disebut mengalami proses validasi dan institusionalisasi sehingga status kelembagaannya meningkat dalam sistem kenegaraan Indonesia.

Kelembagaan BNN RI kemudian semakin diperkuat, diberdayakan, dan dikukuhkan sebagai kelembagaan yang strategis, penting, dan menentukan. Dalam uraian tersebut, BNN RI disebut sebagai kelembagaan yang mandiri dan independen.

Kepemimpinan Kepala BNN RI tidak lagi dipimpin langsung oleh Presiden RI. Ketentuan dan kebijakan kenegaraan menempatkan BNN RI dipimpin oleh seorang pejabat tinggi negara yang diangkat, ditetapkan, dan dilantik langsung oleh Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI.

Penulis bersama Suyudi Ario Seto, ketika masih menjabat Kepala BNN RI, disebut berpendapat bahwa BNN RI merupakan institusi kelembagaan yang memiliki tugas utama, fungsi pokok, tanggung jawab besar, serta kewenangan strategis.

Kualitas tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan ketatanegaraan BNN RI disebut memiliki bobot keberdampakan, kebermanfaatan, dan keberpengaruhan, terutama dalam kerangka menyelenggarakan, melaksanakan, serta mengorganisasikan berbagai arah kebijakan dan agenda aksi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan BNN RI.

Kejahatan narkoba dalam uraian tersebut disebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Ekosistem kejahatan narkoba dinilai mengganggu, merusak, dan menghancurkan masyarakat serta bangsa.

Selain itu, kejahatan narkoba disebut dapat menghambat dan menghancurkan keberadaan, kedaulatan, serta kemajuan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Karena itu, rakyat, masyarakat, dan negara Indonesia disebut harus senantiasa dan semakin bersatu serta bergotong royong dalam mencegah, melawan, dan memberantas kejahatan narkoba secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dengan demikian, perlu tumbuh dan terbangun kesadaran kritis serta keteladanan yang kuat dari berbagai kalangan dan seluruh pihak sebagai bagian dari rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Polri dalam Perspektif Konstitusi

Sejumlah pemikiran tersebut menjadi bagian dari konstruksi dan substansi dalam berbagai pertemuan, diskusi, dialog, dan komunikasi antara penulis dengan Suyudi Ario Seto, khususnya sebelum Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri.

Dalam uraian tersebut, kualitas, profesionalitas, integritas, kredibilitas, dan kapasitas kepemimpinan serta kepribadian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diharapkan senantiasa semakin hadir, bermanfaat, berpengaruh, dan berdampak bagi Polri, rakyat, bangsa, dan negara.

Kehadiran, kebermanfaatan, keberpengaruhan, dan keberdampakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ditempatkan dan dikembangkan dalam kerangka pembangunan peradaban Indonesia Raya.

Hal tersebut juga ditempatkan dalam konteks dan perspektif institusi Polri yang telah diamanatkan secara konstitusional dalam sistem konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Pemikiran tersebut mengamanatkan tugas dan tanggung jawab strategis, penting, dan menentukan, sekaligus memastikan institusi Polri beserta jajaran senantiasa merawat, menegakkan, dan mengukuhkan sistem konstitusi, tradisi demokrasi, narasi republikanisme dan kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan supremasi sipil, prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinnekaan, kegotongroyongan dan keadaban, serta ideologi Pancasila.

Institusi Polri merupakan salah satu kelembagaan yang ditentukan secara langsung, jelas, dan tegas dalam Konstitusi Indonesia.

Posisi dan kedudukan tersebut diberikan oleh rakyat Indonesia dalam kerangka kedaulatan rakyat serta disediakan dan ditentukan dalam Konstitusi Indonesia bagi institusi Polri beserta jajarannya.

Karena itu, institusi Polri beserta jajaran semestinya dan sejatinya mengutamakan serta memuliakan sumber dan akarnya.

Sumber dan akar tersebut adalah konstitusi, ideologi, kedaulatan rakyat atau kerakyatan, demokrasi, keadilan, dan hukum.

Institusi Polri beserta jajaran tidak boleh menegasikan dan tidak boleh bertolak belakang dengan sumber dan akar tersebut.

Kepemimpinan dan seluruh anggota institusi Polri beserta jajaran harus menjunjung tinggi dan menegakkan secara serius konstitusi, ideologi, kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan, dan hukum sebagai sumber dan akar sesungguhnya dari institusi Polri.

Institusi Polri beserta jajaran juga harus semakin menjaga kualitas dan integritas harkat, martabat, dan marwah peradaban yang menjadi sumber serta akarnya tersebut.

Polri beserta jajaran mesti selalu dan semakin memaknai nilai-nilai peradaban negara hukum Indonesia yang demokratis dan konstitusional.

Dari perspektif tersebut, integritas dan kualitas bernegara Polri ditempatkan dalam sinar terang tema kepemimpinan dan pengabdian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yaitu “Polri Bersama Masyarakat.”

Polri sebagai Bhayangkara Negara

Hakikat doktrin NKRI, antara lain, mencakup Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, ideologi Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta Tri Brata Polri sebagai Bhayangkara Negara.

Integritas dan kualitas bernegara institusi Polri beserta jajaran tidak boleh menjadi instrumen pragmatis dan partisan.

Namun, institusi Polri diharapkan senantiasa dan semakin dapat menjadi instrumen ideologis strategis kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia, terutama dalam kerangka membangun keindonesiaan secara bersama, bersatu, dan bergotong royong.

Konstitusi Indonesia mengamanatkan dan menentukan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Keseluruhan konstruksi dan substansi tersebut pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang utuh dan menjadi satu tarikan napas panjang dalam atmosfer yang saling berkaitan dan berkelanjutan.

Institusi Polri beserta jajaran harus selalu terikat dan berkomitmen pada prinsip-prinsip ketentuan konstitusional Indonesia dalam kerangka NKRI.