SIKATNEWS.id | Penanganan laporan dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara atau menyebarkan berita bohong terus berlanjut di Polres Nias.
Pelapor, Yason Yonata Gea, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sebanyak dua kali dari penyidik.
Dalam perkembangan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Nias disebut akan menindaklanjuti perkara dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor berinisial SH, yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di Kabupaten Nias Utara.
Yason menyambut baik perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Nias, khususnya penyidik Satreskrim, atas perhatian dan tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikannya.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya Polres Nias, khususnya penyidik Satreskrim, yang telah memberikan perhatian terhadap laporan ini. Saya berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yason.
Yason Minta Dugaan Pelanggaran Diproses Sesuai Hukum
Yason menegaskan bahwa laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan hukum. Menurutnya, setiap dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penghinaan terhadap simbol negara maupun penyebaran berita bohong harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap penyidik dapat mendalami seluruh fakta, memeriksa bukti-bukti yang tersedia, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Yason juga menegaskan bahwa dirinya sebagai pelapor menginginkan agar dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum apabila hasil penyelidikan dan proses hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran.
“Harapan saya, perkara ini diproses sampai jelas berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Jika ditemukan unsur tindak pidana, saya meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum,” tegasnya.
Yason Soroti Dugaan Alasan Akun Facebook Diretas








