SIKATNEWS.id | Associate Professor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Drs. Muhammad Syuzairi, S.Sos., M.Si., memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam keterangannya, ia membahas sejumlah aspek terkait pengelolaan lahan dan keberadaan aset milik eks penerima alokasi.
Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara yang berkaitan dengan perobohan Hotel Purajaya. Syuzairi berpandangan bahwa pihak yang memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam perlu memperhatikan terlebih dahulu hak dan aset pihak yang sebelumnya menerima alokasi lahan.
Menurut Syuzairi, apabila masih terdapat bangunan, tanaman, maupun barang milik eks penerima alokasi yang belum diselesaikan penggantian atau kompensasinya, penerbitan atau keberadaan PL baru tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan terhadap aset tersebut.
“Saya seringkali, karena saya juga pernah jadi korban, mereka perusahaan penerima alokasi merasa berhak atas seluruhnya. Itu belum,” ujar Syuzairi dalam persidangan, Rabu (06/09/2026).
Ia juga menjelaskan mengenai kondisi apabila eks penerima alokasi belum melakukan pengosongan lahan dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, keadaan tersebut tidak secara otomatis membuat bangunan maupun barang yang masih berada di atas lahan menjadi milik penerima PL berikutnya.
Syuzairi menegaskan bahwa tindakan eksekusi terhadap suatu objek pada prinsipnya memiliki mekanisme hukum tersendiri. “Enggak bisa. Selama ini kita semua tahu yang namanya eksekusi itu harus melalui perintah pengadilan,” katanya.
Dalam keterangannya, Syuzairi turut merujuk pada surat BPN yang disebut menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih tercatat atas nama PT Dani Tasha Lestari (DTL). Pada saat surat tersebut diterbitkan, perkara disebut masih berada dalam proses kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Selain persoalan hak atas aset dan lahan, Syuzairi juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan Tim Terpadu Kota Batam. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pemahamannya, Tim Terpadu memiliki tugas yang berkaitan dengan penertiban dan penegakan peraturan daerah, bukan menjalankan fungsi pengamanan dalam sengketa antara pihak-pihak swasta.








