Saksi Ahli Sidang Hotel Purajaya Soroti Hak Eks Penerima Alokasi Lahan

“Tidak ada dasarnya melakukan pengamanan, karena tugas pengamanan itu adalah tugas kepolisian, bukan Tim Terpadu. Saya pernah menjadi Ketua Tim, pengamanan bukan itu tugasnya,” ujar Syuzairi.

Pembahasan mengenai Tim Terpadu tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.53.HK/I/2018 yang mengatur tugas dan kewenangan Tim Terpadu. Dalam persidangan turut dibahas pandangan Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengenai pelaksanaan kewenangan Tim Terpadu dalam kegiatan penertiban.

Sementara itu, saksi dari PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dalam perkara yang sama disebut memberikan keterangan bahwa tidak terdapat pedoman khusus terkait pembongkaran gedung Hotel Purajaya. Surat Perintah Pembongkaran Sampai Rata disebut diterbitkan Direktur PT PEP, Jenni, dan ditujukan kepada PT Lamro Martua Sejati (LMS).

Penasihat Hukum PT Dani Tasha Lestari, Zulkifli, SH., kemudian menyoroti perbedaan antara pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan pihaknya dalam perkara tersebut.

“Ini menjadi persoalan karena surat dari BP Batam yang disebutkan adalah untuk pengosongan, sedangkan yang dilakukan kemudian adalah pembongkaran bangunan,” kata Zulkifli.

Ia juga menyinggung Surat Perintah PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS melakukan pembongkaran Hotel Purajaya hingga rata. Dokumen tersebut disebut menjadi bagian dari hal yang dipersoalkan dalam proses persidangan.

Perkara antara PT Dani Tasha Lestari melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa, dan PT Lamro Martua Sejati tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam.(tim red).