Dalam keterangannya, Yason turut menyinggung kemungkinan adanya alasan bahwa akun Facebook milik terlapor telah diretas atau diambil alih oleh pihak lain. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak sekadar dijadikan alasan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Yason, apabila terlapor menyatakan bahwa akun Facebook miliknya diretas, hal itu perlu dibuktikan dan diperiksa secara objektif melalui proses penyelidikan, termasuk dengan menelusuri bukti digital serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan unggahan yang dipersoalkan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada alasan bahwa akun Facebook diretas. Kalau memang benar diretas, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Namun, apabila ada dugaan perbuatan yang melanggar hukum, saya meminta agar semuanya diungkap secara terang berdasarkan bukti,” ujar Yason.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus mampu menjawab siapa yang mengunggah atau menyebarkan konten yang dipersoalkan, bagaimana konten tersebut dibuat atau disebarkan, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum di dalamnya.
Hormati Proses Penyelidikan, Tunggu Hasil Pemeriksaan
Yason menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik Satreskrim Polres Nias dapat menuntaskan penanganan laporan tersebut secara profesional.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum. Karena itu, dugaan yang dilaporkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya berdasarkan penilaian sepihak.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai rencana pemanggilan SH masih berdasarkan keterangan pelapor. Belum terdapat keterangan langsung dari pihak terlapor maupun penjelasan resmi penyidik yang dicantumkan dalam informasi yang diterima redaksi.
Dengan adanya tindak lanjut yang disampaikan pelapor, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara ini secara bijak sembari menunggu hasil pemeriksaan dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status SH sebagai terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku/Tim.








