SIKATNEWS.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli resmi melaporkan akun Facebook atas nama “Bayu” ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan dan anggota Satpol PP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/647/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan Paul Zebua sebagai pelapor.
Laporan itu berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook yang dinilai merugikan nama baik institusi Satpol PP Kota Gunungsitoli, termasuk tuduhan terhadap kinerja instansi dan dugaan intimidasi maupun pelecehan terhadap pedagang kaki lima (PKL) Muslim.
Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, membenarkan bahwa pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurutnya, langkah pelaporan ditempuh karena unggahan yang dipersoalkan dinilai telah berulang kali menyudutkan institusinya tanpa disertai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Benar, kami sudah melaporkan akun Facebook Bayu tersebut kepada pihak yang berwajib,” ujar Torotodo Zega saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, pihaknya merasa resah dengan sejumlah unggahan yang dinilai menggambarkan kinerja Satpol PP secara negatif. Terlebih, terdapat tuduhan terhadap salah seorang anggota Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang disebut melakukan intimidasi atau pelecehan terhadap PKL Muslim.
Menurut Torotodo, tuduhan tersebut merupakan persoalan menyerang kehormatan dan pribadi karena menyangkut nama baik anggota sekaligus institusi yang dipimpinnya. Ia juga menilai bahwa apabila tuduhan tersebut dikaitkan dengan persoalan agama dan hubungan mayoritas-minoritas, dampaknya dapat meluas menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat Kota Gunungsitoli.
“Kami merasa sangat dirugikan dengan tuduhan yang disampaikan melalui akun tersebut. Apalagi, ada tuduhan terhadap anggota kami yang dikaitkan dengan intimidasi atau pelecehan terhadap PKL Muslim. Hal seperti ini harus jelas fakta dan dasar buktinya,” tegasnya.
Minta Identitas Pengelola Akun Diungkap
Torotodo berharap Polres Nias dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk menelusuri identitas pihak yang mengelola akun Facebook atas nama Bayu serta memeriksa kebenaran materi unggahan yang dipersoalkan.








