Kasatpol PP Gunungsitoli Tempuh Jalur Hukum, Akun Facebook “Bayu” Dilaporkan ke Polres Nias

Ia menegaskan, pihaknya ingin persoalan tersebut menjadi terang sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap pihak Polres Nias dapat mengungkap siapa sebenarnya yang mengelola akun Facebook tersebut. Kami ingin semuanya jelas dan dapat dibuktikan secara hukum,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab terbukti bersalah melalui proses hukum, ia berharap pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses Hukum Harus Mengedepankan Bukti

Pelaporan ini menjadi langkah Satpol PP Kota Gunungsitoli untuk meminta penyelesaian hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang mereka persoalkan. Di sisi lain, dugaan intimidasi atau pelecehan terhadap PKL Muslim yang disebut dalam unggahan tersebut juga perlu dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan lanjutan atas laporan tersebut maupun identitas pasti pengelola akun Facebook atas nama Bayu. Keterangan dari pihak pengelola akun yang dilaporkan juga belum diperoleh.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat diharapkan tetap bijak menggunakan media sosial, menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara objektif dan transparan/Yason Cs.