Polri Bersama Masyarakat Menjadi Tema Utama Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto

Perspektif yang terkandung dalam materi UUD NRI Tahun 1945 tersebut meliputi upaya mewujudkan dan memastikan kedaulatan rakyat, hak-hak konstitusional rakyat, keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat, serta pembangunan peradaban negara hukum Indonesia yang demokratis dan konstitusional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Institusi Polri memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan yang saling berkelindan serta berhubungan untuk menguatkan dan memaknai keberadaan, kehadiran, serta kebangkitan institusi Polri beserta jajaran.

Filosofi penguatan dan pemaknaan institusi Polri pada dasarnya menjadi berarti dan berdampak ketika diabdikan serta diorientasikan bagi tujuan keluhuran dan kemuliaan Indonesia Raya.

Hal tersebut juga diarahkan demi pemajuan dan peningkatan kualitas keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia.

Semua itu kemudian terbangun dan tumbuh manakala diperuntukkan untuk menuju serta mencapai tujuan nasional NKRI sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Konstitusi Indonesia.

Konsekuensinya adalah dengan bertumpu kuat dan berdiri tegak pada keberadaan, kebangkitan, dan kemajuan Polri yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel, kapabel, dan akseptabel.

Dengan demikian, agenda dan kebijakan tematis “Polri Bersama Masyarakat” diharapkan dapat semakin terwujud secara otentik dan konkret.

Polri Bersama Masyarakat

Institusi Polri beserta jajaran di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto harus membumikan dan mengukuhkan semangat tema “Polri Bersama Masyarakat.”

Jika demikian, institusi Polri beserta jajaran harus senantiasa dan semakin mengabdikan serta mempersembahkan diri bagi kemanusiaan, keadilan, keadaban, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia.

Pengabdian tersebut ditujukan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia melalui pengorganisasian, pembumian, serta pelaksanaan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan institusi Polri beserta jajaran.

Keberadaan dan kehadiran institusi Polri beserta jajaran menjadi bermakna ketika Polri senantiasa teguh loyal dan tegak lurus.

Sikap tersebut dimaknai sebagai kesetiaan dan keteguhan terhadap pernyataan serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI, sekaligus bergerak dan berkegiatan dalam kerangka mengukuhkan serta memastikan tujuan nasional Indonesia.

Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya mewujudkan dan membumikan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI serta nilai-nilai ideologi dan falsafah Pancasila dalam wadah NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika.

Polri juga diharapkan selalu setia dan taat bergerak serta berjalan berdasarkan prinsip dan doktrin Tri Brata Polri sebagai Bhayangkara Negara.

Dalam konteks tersebut, kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diarahkan pada agenda reformasi dan transformasi institusi Polri beserta jajaran, terutama dalam hal kebijakan dan agenda reformasi serta transformasi bagi kebutuhan dan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Tujuan akhirnya diarahkan menuju serangkaian kualitas kebangkitan dan kemajuan Indonesia Raya yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

Konstitusionalitas dan Independensi Polri

Prinsip mendasar dari konstitusionalitas Polri senantiasa meneguhkan dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa Polri merupakan institusi yang berstatus independen dan bersifat mandiri.

Terminologi independen dan mandiri tersebut menegaskan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri pada dasarnya berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Kepala Negara.

Keberadaan status dan kedudukan tersebut dipahami, disemangati, dan dikuatkan dalam konteks Konstitusi Indonesia karena secara konstitusional Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Konstitusionalitas institusi Polri menjadi relevan dan mendapatkan dasar landasan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketentuan konstitusional dan makna otentik dari doktrin tersebut adalah bahwa Presiden RI, siapa pun presidennya, tidak bertindak dalam kapasitas dan otoritas secara pribadi atau perseorangan.

Presiden RI juga tidak bertindak dalam kapasitas dan otoritas sebagai kelompok kepentingan.

Presiden RI memiliki kapasitas dan otoritas dalam konteks yang berstatus kenegaraan dan ketatanegaraan. Intinya adalah kapasitas kedudukan dan otoritas kelembagaan konstitusional Presiden RI sebagai institusi Kepresidenan dalam bingkai sistem presidensial.

Kepresidenan RI, Kepolisian Negara RI, serta kepemimpinan Kapolri harus senantiasa taat, tunduk, dan patuh pada Konstitusi Indonesia serta peraturan perundang-undangan Indonesia.

Dalam konteks konstitusionalitas tersebut, institusi Polri beserta jajaran tidak boleh digunakan, dimanfaatkan, atau diperalat di luar kerangka kepentingan rakyat, bangsa, negara, dan konstitusi.

Institusi Polri juga tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan hanya demi kepentingan memperoleh maupun mempertahankan kekuasaan.

Presiden RI, siapa pun presidennya, juga secara jelas dan tegas tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, atau memperalat institusi Polri beserta jajaran hanya karena kepentingan pribadi maupun kelompok.

Hakikatnya, institusi Polri beserta jajaran tidak boleh digunakan, dimanfaatkan, atau diperalat di luar dan selain urusan serta kepentingan rakyat, bangsa, negara, dan konstitusi.

Prinsip dan doktrin konstitusional tersebut harus senantiasa dan semakin dihadirkan serta ditumbuhkan demi pembangunan peradaban negara hukum demokratis konstitusional Indonesia.

Anatomi, konfigurasi, dan piramida ketaatan, ketundukan, serta kepatuhan keseluruhan institusi Polri beserta jajaran harus berdasar, berarah, dan berorientasi pada rakyat, bangsa, negara, dan konstitusi.

Polri dan Stabilitas Keamanan Indonesia

Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur pada dasarnya berurat dan berakar pada terbangunnya stabilitas politik dan keamanan Indonesia.

Terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut berada dalam kerangka pemahaman dan penyelenggaraan politik serta keamanan secara utuh, demokratis, berkemanusiaan, berkerakyatan, berkeadilan, dan berkeadaban.

Hakikatnya adalah politik negara dan keamanan negara.

Institusi Polri beserta jajaran menunaikan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, serta memelihara sistem keamanan dan ketertiban umum atau masyarakat Indonesia.

Institusi Polri beserta jajaran sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sebagaimana diamanatkan, ditentukan, serta diatur dalam Konstitusi Indonesia.

Pernyataan konstitusional tersebut kembali mengingatkan tujuan nasional NKRI, antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan tujuan nasional lainnya.

Amanat konstitusional dari tujuan nasional tersebut pada dasarnya mengingatkan bahwa negara harus senantiasa bertugas dan bertanggung jawab untuk hadir, bermanfaat, berpengaruh, dan berdampak bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Khususnya dalam melindungi, mengayomi, melayani, menjamin, dan memfasilitasi rakyat atau warga negara serta masyarakat Indonesia untuk melaksanakan hak-hak konstitusionalnya.

Pelaksanaan dan penggunaan hak-hak konstitusional tersebut mesti dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi.

Dengan demikian, penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berlangsung dengan baik dan benar serta terlaksana secara aman, nyaman, lancar, berhasil, dan mengalami kemajuan secara kualitatif.

Institusi Polri beserta jajaran sebagai alat negara merupakan representasi negara.

Sebagai kelembagaan yang merepresentasikan atau menjadi wakil negara, Polri harus senantiasa dan semakin melakukan percepatan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas, fungsi, kewajiban, dan tanggung jawab negara.

Hal tersebut didasarkan pada komitmen yang otentik dan konkret dari negara untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjamin, dan memfasilitasi rakyat atau warga negara serta masyarakat Indonesia.

Institusi Polri sebagai alat negara bertugas dan bertanggung jawab melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hal tersebut merupakan simbol pemaknaan strategis sekaligus lambang penunjuk penugasan kepada institusi Polri beserta jajaran sebagai sebuah kelembagaan yang memiliki kewenangan.

Penegakan Hukum dan Kemitraan dengan Masyarakat

Institusi Polri beserta jajaran juga merupakan alat negara yang menegakkan hukum sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam Konstitusi Indonesia.

Pernyataan konstitusional tersebut menegaskan dan mengukuhkan eksistensi, posisi, serta fungsi institusi Polri dan jajaran, khususnya dalam konteks dan kerangka penegakan hukum Indonesia.

Keseluruhan sistem dan proses penegakan hukum Indonesia harus senantiasa berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 secara konstitusional serta selalu berlandaskan hukum dan keadilan yang substansial, humanis, dan demokratis.

Amanat dan ketentuan konstitusional UUD NRI Tahun 1945 menyediakan dan memberikan mandat mengenai posisi, peran, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan penegakan hukum kepada institusi Polri beserta jajaran.

Terminologi mandat konstitusional tersebut berkaitan dan berintikan pada infrastruktur, pranata, serta ekosistem penegakan hukum oleh institusi Polri beserta jajaran.

Hal tersebut dinilai sangat strategis, menentukan, berpengaruh, dan berdampak.

Pesan konstitusional beserta konsekuensinya pada dasarnya mengingatkan agar institusi Polri beserta jajaran senantiasa memaknai mandat tersebut secara bertanggung jawab dan selalu mempertanggungjawabkannya secara konsisten serta konsekuen.

Pemaknaan tersebut berurat dan berakar pada kualitas dukungan berupa relationship dan partnership antara institusi Polri beserta jajaran dengan masyarakat.

Hubungan tersebut diharapkan bersifat dan berkarakter otentik serta konkret dengan etos, jiwa, roh, dan semangat “Indonesia Bergotong Royong.”

Konstruksi dan substansi tersebut diarahkan untuk menuju dan membangun Indonesia.

Konstitusionalitas institusi Polri beserta jajaran dan agenda pembangunan peradaban negara hukum demokratis konstitusional Indonesia semakin memiliki makna strategis dan substansial.

Hakikatnya adalah untuk membangun dan memajukan kualitas Indonesia Raya yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

Semua itu berbasis pada “Polri Bersama Masyarakat” sebagai tema utama dan tema besar sekaligus spektrum dan lanskap kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta institusi Polri beserta jajaran sebagai Bhayangkara Negara.

Jakarta, Indonesia, Kamis, 1 Oktober 2026

Penulis: Firman Jaya Daeli
(Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia; mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU MA, UU MK, UU KY, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK; mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI; pernah menjadi Pembicara Lemhannas RI, Dosen Tamu Sespimti & Sespimmen POLRI, Sesko TNI AL, Sesko TNI AU, PPPJ Badiklat Kejaksaan RI)

Editor: Red.