Bantah Satpol PP Bertindak di Luar Kewenangan
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di ruang publik, Torotodo juga memberikan klarifikasi mengenai kewenangan institusinya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP bukanlah aparat penegak hukum dalam pengertian kepolisian maupun lembaga peradilan. Namun, Satpol PP memiliki kewenangan dan tugas sebagai perangkat daerah dalam penegakan Perda dan Perkada.
“Kita bukan penegak hukum, melainkan kita hanya sebagai penegak Perda. Terkait isu yang beredar di publik akhir-akhir ini, itu informasi yang menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat maupun pihak yang menemukan dugaan pelanggaran Perda untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi.
Menurut Torotodo, laporan resmi akan memudahkan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap objek yang dilaporkan sekaligus menentukan langkah sesuai kewenangan.
“Apabila ada salah satu pengusaha yang menabrak Perda, baiknya kami disurati secara resmi sehingga langkah konkret kami akan laksanakan,” ujarnya.
Satpol PP: Tidak Larang Masyarakat Berusaha
Lebih lanjut, Torotodo membantah apabila penegakan Perda dimaknai sebagai upaya pemerintah menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mendirikan bangunan dan menjalankan usaha sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kita tidak membatasi masyarakat mendirikan bangunan atau usaha, tetapi agar mengurus segala izin terkait itu,” katanya.
Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada aktivitas usaha masyarakat, melainkan pada kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan dan administrasi yang diwajibkan pemerintah.
Torotodo memastikan, apabila bangunan maupun kegiatan usaha telah memenuhi seluruh persyaratan serta sesuai dengan regulasi, pemerintah daerah pada prinsipnya tetap memberikan dukungan.
“Apabila sudah sesuai dengan regulasi yang ada, maka kita selalu mendukung,” pungkasnya.
Penertiban Bukan Pelarangan Usaha
Penjelasan Satpol PP tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan terhadap bangunan yang menjadi sorotan merupakan bagian dari proses pembinaan dan penegakan Perda, bukan kebijakan untuk melarang masyarakat membangun atau menjalankan usaha.
Satpol PP Kota Gunungsitoli mengimbau para pemilik bangunan dan pelaku usaha agar memastikan dokumen serta seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum dan selama kegiatan pembangunan berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan administratif, gangguan terhadap fasilitas publik, maupun konsekuensi lain di kemudian hari.
Bagi Satpol PP, penegakan aturan tidak semata-mata berbicara mengenai penghentian pembangunan, tetapi juga memastikan setiap aktivitas pembangunan berlangsung sesuai regulasi, memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar, serta tidak menimbulkan dampak terhadap infrastruktur yang telah dibangun pemerintah/Yason Cs.








