SIKATNEWS.id | Lapisan masyarakat Kota Gunungsitoli menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penerapan dan penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli.
Sorotan tersebut mencuat karena masyarakat menilai penertiban yang dilakukan pemerintah kota terkesan tidak merata. Mereka mempertanyakan dugaan adanya pola penindakan yang disebut “tumpul ke atas, tajam ke bawah”, yakni tegas terhadap masyarakat kecil tetapi dinilai belum terlihat pada sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan elemen masyarakat kepada sejumlah awak media di Gunungsitoli, Sabtu (3/10/2026).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pembangunan rumah tinggal seorang janda berinisial RL di kawasan Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, pembangunan tersebut diduga belum melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas kondisi tersebut, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega, S.E., disebut telah melayangkan surat terkait kelengkapan perizinan.
Namun, masyarakat menyebut RL sebelumnya telah berinisiatif mendatangi kantor perizinan untuk berkonsultasi mengenai proses pengurusan izin. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan, petugas perizinan mengarahkan agar pembangunan tetap dilanjutkan sembari proses pengurusan dokumen diselesaikan.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terhadap sejumlah kegiatan lain yang mereka nilai juga perlu mendapat perhatian pemerintah.
Beberapa di antaranya adalah dugaan kegiatan reklamasi dan penimbunan pantai di sejumlah wilayah Kota Gunungsitoli yang disebut belum memiliki izin, serta pembangunan di kawasan sempadan sungai dan sempadan pantai yang diduga tidak sesuai ketentuan tata ruang maupun belum mengantongi dokumen bangunan.








