Aktivis Juli Restu Buka Suara Terkait Kasus Yarman, “Keluarga Berhak Mendapatkan Kepastian Hukum”

Sementara itu, Ketua FJO April Julianus Daeli menyatakan organisasi tersebut mengambil sikap tegas untuk mendampingi perjuangan keluarga almarhum.

“Kami mengutuk keras tindakan dan janji-janji pihak kepolisian yang tidak ditepati. Jangan biarkan kekuasaan berdiri lebih tinggi daripada keadilan. FJO siap mengawal penuh seluruh proses hukum yang sedang diperjuangkan oleh penasihat hukum almarhum Yarman Telaumbanua di Jakarta,” tegas April.

Tiga Tuntutan FJO

Dalam sikap resminya, FJO menyampaikan tiga poin utama yang ditujukan kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Pertama, FJO meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kompolnas menindaklanjuti pengaduan keluarga korban serta memeriksa dugaan ketidakprofesionalan atau ketidaknetralan dalam penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.

Kedua, FJO meminta Komisi III DPR RI memberikan ruang kepada keluarga korban bersama penasihat hukum untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh pendalaman melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, FJO meminta agar penerbitan SP3 ditinjau melalui mekanisme hukum yang tersedia dan mendorong pemeriksaan kembali secara transparan apabila ditemukan dasar hukum serta bukti yang memadai.

FJO juga mendorong agar permohonan ekshumasi dapat dipertimbangkan melalui prosedur yang berlaku apabila memang terdapat dasar hukum dan kebutuhan pembuktian yang relevan.

Bagi FJO, perkara Yarman Telaumbanua tidak hanya menyangkut penghentian sebuah proses penyelidikan atau penyidikan, tetapi juga menyangkut hak keluarga untuk memperoleh penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum.

Karena itu, FJO menyatakan akan tetap mengawal langkah hukum keluarga sembari menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan alat bukti, serta pengujian seluruh fakta perkara.

“Kawal prosesnya, hormati hukumnya, perjuangkan kepastian keadilan bagi keluarga korban,”menjadi sikap FJO dalam mengawal perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan dan keberatan yang disampaikan keluarga serta FJO merupakan bagian dari upaya mereka meminta pemeriksaan dan penjelasan melalui lembaga yang berwenang. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun unsur pidana tetap menjadi kewenangan institusi penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah/Yason Cs.