Aktivis Juli Restu Buka Suara Terkait Kasus Yarman, “Keluarga Berhak Mendapatkan Kepastian Hukum”

SIKATNEWS.id | Penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap Yarman Telaumbanua, juru mudi kapal tunda (tugboat) milik PT Jhonlin Marine Trans, kembali mendapat sorotan. Forum Juang Ononiha (FJO) menyatakan siap mengawal langkah hukum keluarga korban setelah perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dipersoalkan pihak keluarga.

Sikap tegas tersebut disampaikan Aktivis Persatuan Pemuda Kepulauan Nias yang juga bagian dari FJO, Juli E. Restu War, C.L., C.P.S., menyusul kedatangan keluarga almarhum bersama Tim Hukum BASA ke Jakarta untuk menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan persoalan dalam penanganan perkara oleh Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan pendamping hukum, perkara tersebut tercatat dalam LP/A/07/VII/2026/SPKT.SATPOLARUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tertanggal 29 Juli 2026.

Namun, keluarga kemudian menyatakan keberatan atas diterbitkannya penghentian perkara pada 22 September 2026. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dan diuji melalui mekanisme hukum.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah proses gelar perkara. Pihak keluarga menyebut dirinya maupun penasihat hukum tidak dilibatkan dalam gelar perkara, meskipun sebelumnya terdapat komunikasi yang disebut berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam proses tersebut.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan tindak lanjut permohonan **ekshumasi** untuk kepentingan pemeriksaan dan otopsi ulang. Menurut pihak keluarga, permohonan tersebut belum terealisasi sebelum penghentian perkara diterbitkan.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh keluarga bersama tim penasihat hukum di Jakarta.

FJO Siap Kawal Perjuangan Keluarga

Juli E. Restu War menegaskan bahwa keterlibatan FJO bukan untuk mengambil alih proses hukum, melainkan memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara, seluruhnya harus diuji melalui lembaga dan mekanisme yang memiliki kewenangan.

“Prinsipnya jelas, keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara, maka harus dibuka secara transparan dan diperiksa melalui mekanisme yang berwenang,” ujar Juli.

Ia menegaskan, FJO akan terus memberikan pengawalan terhadap langkah hukum keluarga Yarman Telaumbanua dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.