LSM PKP Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek SMPN 3 Loloana’a, Kadis Pendidikan Janji Turun ke Lapangan

SIKATNEWS.id | Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi UPTD SMP Negeri 3 Loloana’a, Desa Loloana’a, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi sorotan DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli. Persoalan instalasi listrik yang diduga belum memenuhi standar keselamatan serta pembagian material sisa bongkaran bangunan lama yang dipertanyakan prosedurnya kini didorong untuk ditelusuri secara resmi.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli pada Selasa (13/10/2026). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan di ruang kerjanya untuk menyampaikan sejumlah temuan dan meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Pertemuan berlangsung terbuka dan komunikatif. Dalam kesempatan itu, LSM PKP menyoroti dua persoalan utama, yakni dugaan instalasi listrik yang belum memenuhi standar keselamatan dan pengelolaan material sisa pembongkaran bangunan lama yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.

Kadis Pendidikan Akui Baru Menerima Informasi, Siap Lakukan Pemeriksaan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli mengapresiasi langkah LSM PKP yang menyampaikan informasi secara langsung. Ia mengaku baru menerima rincian temuan tersebut dalam pertemuan itu dan menyatakan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Terkait material sisa pembongkaran bangunan sekolah, Kadis Pendidikan menegaskan bahwa pengelolaan aset milik pemerintah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPD LSM PKP Gunungsitoli yang telah datang dan menyampaikan informasi ini secara langsung. Sejujurnya, rincian temuan yang Saudara-saudara sampaikan ini baru saya dengar hari ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, material sisa pembongkaran yang masih berstatus barang milik daerah harus ditangani sesuai prosedur pengelolaan aset, termasuk mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan yang berlaku.

“Aturannya sudah jelas. Barang milik negara atau daerah tersebut harus melalui proses resmi sebelum boleh diserahkan atau dimanfaatkan. Tidak boleh langsung dibagi-bagi begitu saja tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan silang langsung di lokasi SMPN 3 Loloana’a untuk memastikan kondisi sebenarnya dan menelusuri proses yang telah berlangsung.

“Hasil penelusuran akan kami pelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan apakah pengelolaan material sisa bongkaran dan pemasangan instalasi listrik dalam proyek revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Yason Gea: Sisa Bongkaran Bukan Milik Pribadi, Prosedur Harus Jelas

Wakil Sekretaris DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Yason Yonata Gea, S.Pd., menyambut baik respons Kepala Dinas Pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah harus berujung pada pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan sekadar pertemuan atau pernyataan komitmen.

Menurut Yason, material sisa pembongkaran bangunan sekolah yang masih tercatat sebagai aset pemerintah tidak dapat diambil, dibagikan, atau dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak mana pun tanpa dasar dan prosedur yang sah.

“Secara hukum yang berlaku di negara ini, Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah tidak boleh diambil, dibagi, atau dimanfaatkan secara sepihak oleh siapa pun—bukan kepala sekolah, bukan komite, dan bukan guru. Semua ada prosedurnya yang harus dipatuhi,” tegas Yason.

Ia menambahkan, pengelolaan aset pemerintah harus didasarkan pada pendataan, penilaian status dan nilai aset, serta mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status kepemilikan material sisa bongkaran di SMPN 3 Loloana’a harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ada kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran.

“Uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan. Karena itu, material sisa pembongkaran pun harus dipertanggungjawabkan apabila masih berstatus aset pemerintah. Jangan sampai pengelolaannya dilakukan secara tertutup dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Yason meminta Dinas Pendidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana material tersebut didata, serta apakah terdapat dokumen atau persetujuan resmi terkait pemanfaatannya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus ditindak sesuai aturan. Namun, ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan berbasis fakta dan dokumen agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.