Dirugikan Miliaran Rupiah, PT Gen Sys Technology Terhambat Saat Cek Aset di Petrus Indonesia

SIKATNEWS.id | Pemeriksaan aset milik PT Gen Sys Technology di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, tidak dapat dilakukan setelah sejumlah sekuriti yang berjaga di lokasi menghalangi akses masuk dengan tidak membuka pagar, Sabtu sore (10/10/2026).

Kejadian tersebut berlangsung saat tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Safer & Partners mendatangi lokasi untuk mengecek keberadaan aset perusahaan berupa lifting magnet techno magnete buatan Italia yang diperkirakan bernilai Rp146 juta.

Namun, rencana pemeriksaan itu terhenti karena mereka tidak mendapatkan akses untuk memasuki kawasan tersebut.

Tim kuasa hukum PT Gen Sys Technology terdiri dari Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH, yang dikenal dengan sapaan Ferry Hulu, bersama Advokat Fati Hulu dan Pengacara Julfester Gulo. Ketiganya bermaksud memastikan keberadaan peralatan yang menjadi bagian dari aset perusahaan tersebut.

Karena tidak dapat masuk ke lokasi, pihak kuasa hukum belum bisa memastikan secara langsung kondisi maupun keberadaan barang yang hendak diperiksa.

Menyikapi kejadian itu, Ferry menyampaikan bahwa pihaknya berencana membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan aset milik kliennya.

“Langkah selanjutnya kami akan membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan,” kata Ferry Hulu.

Ferry menerangkan, kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi lokasi pemeriksaan tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 38 yang diterbitkan oleh BPN Batam.

Ia menjelaskan, persoalan antara PT Gen Sys Technology dan PT Petrus Indonesia berawal dari perjanjian sewa-menyewa yang berlangsung pada 2014 hingga 2016. Setelah masa sewa berakhir pada 2016, PT Petrus Indonesia disebut tidak lagi membayar uang sewa, sementara penguasaan atas lahan dan bangunan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.