Dirugikan Miliaran Rupiah, PT Gen Sys Technology Terhambat Saat Cek Aset di Petrus Indonesia

Menurut Ferry, persoalan itu telah berjalan hampir 11 tahun tanpa penyelesaian yang dianggap tuntas oleh pihak kliennya. Ia juga menyampaikan bahwa upaya untuk memasuki kawasan tersebut guna memeriksa aset perusahaan kerap menemui hambatan.

“Setiap owner (PT Gen Sys Technology) datang ke sini selalu dihadang dan dihalangi seperti ini. Mereka menguasai hampir 11 tahun,” ungkap Ferry.

Sengketa antara kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Batam. Ferry menyatakan bahwa pengadilan telah menjatuhkan putusan yang mewajibkan PT Petrus Indonesia membayar sekitar Rp6,6 miliar kepada PT Gen Sys Technology.

“Diputus sekitar dua bulan yang lalu, oleh PN Batam dengan amar putusannya, yakni PT Petrus harus membayar sewa berdasarkan perkara nomor 38/Pdt.G/2025/PN Btm,” jelasnya.

Di sisi lain, petugas keamanan yang berjaga di lokasi, Edi Santomi Kumuhlut, menyatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan izin kepada tim kuasa hukum untuk masuk karena belum menerima arahan dari manajemen.

“Kami di sini juga bekerja, masih belum dapat arahan dari manajemen,” ujar Edi.

Pihak kuasa hukum PT Gen Sys Technology selanjutnya berencana menempuh jalur hukum melalui laporan polisi terkait dugaan penggelapan aset.

Sementara itu, pemeriksaan langsung terhadap lifting magnet techno magnete senilai sekitar Rp146 juta belum dapat dilakukan lantaran akses masuk ke lokasi tidak terbuka.(tim red).