SIKATNEWS.id | Akhirnya, Penasihat Hukum kepala sekolah Playgroup (PG) Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, menyampaikan fakta-fakta hukum atas tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan pada anak yang dilayangkan Sri Suryati (Ibu dari Anak berinisial RU) di Polda Kepri.
Awal mulanya adalah, seorang guru bernama Fifi (Wali Kelas Group A) di Playgroup Djuwita Batam memiliki jumlah anak sebanyak 2 (dua) orang. Pada saat itu yang hadir hanya 1 (satu) orang. Segala kegiatan seperti circle time, opening, belajar sambil bermain dipisah tetap berjalan dengan normal.
Pada jam makan dan bermain, group A dan B (Kelas Anak RU/Anak Sri Suryati) itu sama, jadi digabung karena kasihan anak didik sdri. Fifi sendiri. Lalu, ia meminta izin ke kepala sekolah dan hal itu disetujui. Saat makan siang, berkali-kali anak RU lari-lari dan tarik-tarik kursi. Bahkan berkali-kali juga ditegur oleh Guru Fifi, tapi anak RU tak mendengarnya.
Pas posisi anak RU di belakang kursi, sdri. Fifi mengatakan “duduk sini” sembari menuntun tangannya untuk duduk. Setelah anak RU duduk, sdri. Fifi tidak meninggalkan anak RU, melainkan sdri. Fifi berada disampingnya dan duduk jongkok sambil bernyanyi. Namun, Sri Suryati seusai keluar dari toilet, tidak terima saat melihat anaknya diajarin untuk duduk hingga mengeluarkan kata-kata dengan intonasi suara yang keras.
“Kenapa anak saya diajarin duduk? Kan bukan jam pembelajaran!,” ucap Sri Suryati. Kalimat tersebut dikeluarkan sebanyak 2 kali.
“Oke. Baik Bu. Maaf,” jawab Guru Fifi.
Atas dasar itu, Kepala sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari didampingi kuasa hukumya Filemon Halawa, Lisman Hulu, Rindu Wulandari, dan Dini Berliana Annisa dari Kantor Hukum Filemon Halawa & Partners, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan pada anak yang terjadi pada Oktober 2025 lalu itu adalah informasi yang tidak benar.
“Penyidik Polda Kepri telah meminta klarifikasi kepada salah satu guru Playgroup Djuwita Batam, yakni Fifi yang juga sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 25 Mei 2026. Dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada kekerasan terhadap anak RU (2,5 thn) seperti yang dituduhakn oleh Sri Suryati,” ucap Leo Halawa, sapaan pengacara dalam konferensi persnya pada Rabu (24/06).








