Kuasa Hukum Kepala Sekolah Djuwita Batam Ungkap Fakta Terkait Kasus Kekerasan pada Anak dan Pemberitaan Ijazah Palsu

Leo Halawa mengatakan bahwa dalam konteks hukum pidana dikenal istilah mens rea (niat jahat) actus reus (Perbuatan atau tindakan). Untuk dapat menyatakan seseorang bersalah, bukti bahwa seseorang melakukan perbuatan tersebut tidaklah cukup. Namun, diperlukan pula adanya pembuktian bahwa orang tersebut melakukannya dengan niat atau kesadaran tertentu.

“Sederhananya, perlu dibuktikan apakah tindak pidana dilakukan secara sengaja atau tidak disengaja. Sdri. Fifi maupun ibu guru lainnya tidak memiliki niat jahat. Dan seluruh ruangan di Playgroup Djuwita Batam telah dipasang CCTV. Dari peristiwa tersebut dilakukan pengecekan CCTV saat itu dan tidak ada kejadian seperti yang diduga-duga oleh Sri Suryati,” lanjut Leo.

Menurut Leo, laporan tersebut diduga hanya sebagai laporan tandingan untuk mencari cara lari penetapan tersangkat pada laporan klien kami sebelumnya tanggal 21 April 2026 yang lalu.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Kepri, Bapak Wakapolda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan jajarannya untuk memantau dan memonitoring proses penyelidikan yang sedang berjalan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri,” harap Leo.

Tuduhan Tak Berdasar dan Mengandung Fitnah
Rekannya, Lisman Hulu, angkat bicara terkait tuduhan tak berdasar terhadap klien mereka (Lidiawati Siadari) yang terjadi sejak 21 April 2026 sampai sekarang ini. Menurutnya, informasi yang diberitakan tentang memliki ijazah palsu merupakan informasi yang tidak benar dan mengandung fitnah.

“Klien kami merupakan lulusan Perguruan Tinggi Universitas Diponegoro (UNDIP), Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Sastra Inggris di Tembalang, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Tamat/Lulus 17 November 2014.. Parahnya, verifikasi dan konfirmasi pemberitaan khusus pada ijazah palsu yang dialamatkan kepada klien kami pun, tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Lisman menyebut, selama ini, klien kami selama ini sudah banyak diam dan menahan diri demi menjaga kondusifitas dan nama baik sekolah. Namun semakin menjadi-jadi pemberitaan oleh oknum media yang menyesatkan informasi publik tersebut.

“Untuk itu, kami lawan secara hukum. Kami sedang kaji upaya hukum dalam waktu dekat laporan kami akan layangkan. Klien kami sedang kondisi hamil besar seperti saat ini, bayangkan fotonya dipampang di pemberitaan dengan tuduhan liar yang menyesatkan. Sekali lagi, atas nama hukum kami lawan!,” tegasnya mengakhiri./Red.