SIKATNEWS.id | Polemik pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias senilai **Rp87.340.621.189,12** kembali memanas. Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan material yang dipersoalkan publik, kini perhatian masyarakat kembali tertuju pada dugaan pelaksanaan pengecoran awal pondasi bore pile yang disebut dilakukan saat hujan lebat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi proyek yang berada di **Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli**, ditemukan dugaan adanya aktivitas pengecoran pondasi bore pile ketika kondisi cuaca diguyur hujan deras. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak mengenai kualitas konstruksi, mengingat pondasi bore pile merupakan elemen vital yang menentukan kekuatan bangunan.
Proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh **PT Razasa Karya** itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.189,12 dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. Dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, masyarakat berharap setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan konstruksi yang berlaku.
Sorotan juga mengarah kepada pernyataan Humas proyek, **Eko Sembiring**, saat dikonfirmasi awak media mengenai keberadaan material bangunan lama hasil pembongkaran. Dalam konfirmasi terbaru, Eko menyebut material tersebut telah dijadikan timbunan jalan.
Namun, pernyataan tersebut dinilai berbeda dengan jawaban sebelumnya. Pada konfirmasi terdahulu, ia sempat menyampaikan kepada awak media agar menunggu hingga keesokan hari karena akan menunjukkan dokumentasi berupa foto terkait keberadaan material tersebut. Perbedaan keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai konsistensi penjelasan yang diberikan kepada publik.
Tidak hanya itu, Eko juga menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai kritik dari kalangan aktivis. Menurut pengakuan yang disampaikan kepada awak media, ia mengatakan bahwa demi mengejarin progres pekerjaan, dirinya menerima apa pun bahan yang datang, sedangkan mengenai persoalan mutu, kualitas maupun perizinan bukan menjadi urusannya.








