SIKATNEWS.id | Investigasi lapangan yang dilakukan awak media kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan penggunaan pasir laut dalam proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias. Pengakuan pemilik lokasi pengambilan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, mengungkap bahwa material tersebut disebut dipesan langsung oleh pihak humas proyek, namun sehari kemudian diminta untuk sementara tidak lagi diambil karena adanya laporan dan pengawasan dari berbagai pihak.
Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias sendiri memiliki nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.189,12 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Razasa Karya dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender sejak 21 April 2026.
Temuan terbaru ini semakin menarik perhatian publik setelah sebelumnya muncul dugaan adanya penggunaan pasir laut sebagai material konstruksi, padahal berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil uji laboratorium yang digunakan sebagai acuan proyek Pemerintah Provinsi di Kepulauan Nias, hanya pasir yang berasal dari wilayah Idanogawo dan Mo’i yang dinyatakan memenuhi standar mutu dan layak digunakan dalam pembangunan proyek pemerintah.
Pengakuan Pemilik Lokasi Pengambilan Pasir
Sabtu (1/8/2026), tim investigasi mendatangi lokasi tangkahan pengambilan pasir di Desa Ononamolo I Lot. Dalam wawancara langsung, pemilik lokasi yang identitasnya dirahasiakan memberikan keterangan yang dinilai memperkuat dugaan penggunaan pasir laut pada proyek tersebut.
Menurutnya, pihak proyek datang sendiri untuk memesan material.
“Benar, Mas Eko selaku Humas Sukma Nias datang langsung menemui saya bersama atasannya terangNya. Mereka sendiri yang memesan dan mengambil diduga pasir laut di dekat muara milik saya, dan hal ini dilakukan dua kali dalam satu minggu. Setiap satu dump truk berisi sekitar enam meter kubik disepakati dengan harga Rp1.150.000,” ungkapnya.
Ia juga mengaku didatangi kembali oleh pihak proyek pada pagi hari yang sama.
“Pagi ini Mas Eko bersama rekannya datang lagi. Mereka meminta supaya sementara waktu pasir dari lokasi ini jangan diambil lagi karena sudah ada laporan bahwa bahan tersebut tidak boleh digunakan dan banyak orang yang memantau. Bahkan menurut atasan mereka, material ini tidak boleh lagi digunakan. Saya hanya menjawab, terserah keputusan mereka, kalau mau ambil silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa,” tuturnya.
Aktivitas Pengangkutan Sudah Lama Dipantau
Sebelumnya, selama beberapa hari pemantauan, awak media melihat kendaraan pengangkut material keluar-masuk dari kawasan pesisir Ononamolo I Lot menuju lokasi proyek di Desa Faekhu.
Aktivitas tersebut juga dibenarkan warga sekitar.
“Truk-truk sering lewat dari arah pantai membawa pasir ke lokasi sekolah SMAN Sukma. Kami belum mengetahui dari mana izinnya dan untuk proyek mana pasir itu digunakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pernyataan Humas Proyek Dinilai Bertolak Belakang
Sehari sebelum pengakuan pemilik lokasi tersebut, Jumat (31/7/2026), awak media telah menghubungi Mas Eko selaku Humas Proyek melalui WhatsApp.
Saat itu ia menyampaikan bahwa seluruh material yang datang diterima di lokasi.
“Kalau dari saya, siapa pun yang mengirim bahan tetap saya terima.”
Ketika ditanya mengenai kualitas material yang digunakan, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan kewenangan konsultan pengawas.








