“Hal tersebut menjadi kewenangan pihak konsultan. Pihak konsultan selalu berada di lokasi dan akan melarang jika bahan yang digunakan tidak sesuai standar.”
Namun saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan pasir laut, ia membantah adanya permintaan dari pihak proyek.
“Mohon maaf jika hal tersebut benar terjadi, mohon tunjukkan bukti dan bantu kami mengetahui pihak yang mengirimkannya agar dapat kami tuntut ganti rugi, karena kami tidak meminta pasir laut. Semalam juga ada informasi serupa dari pengemudi truk yang mengalami kerusakan per-nya, dan saya telah menegur penyedia bahan. Jika itu kesalahan mereka, akan saya minta ganti rugi.”
Pengakuan pemilik tangkahan yang menyebut pemesanan dilakukan langsung oleh humas proyek dinilai tidak sejalan dengan pernyataan tersebut. Selain itu, permintaan penghentian pengambilan pasir setelah muncul laporan dan investigasi turut menjadi perhatian.
Aspek Hukum dan Teknis
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengambilan pasir laut merupakan kegiatan yang harus memenuhi persyaratan perizinan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pengambilan, pengangkutan, maupun pemanfaatan bahan tambang tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161.
Dari sisi teknis, pasir laut diketahui memiliki kandungan garam yang berpotensi memengaruhi daya tahan struktur beton apabila tidak melalui proses pengolahan sesuai standar. Selain itu, informasi hasil uji laboratorium yang menjadi acuan proyek pemerintah di Kepulauan Nias menyebutkan bahwa material yang memenuhi spesifikasi berasal dari wilayah Idanogawo dan Mo’i.
Yason Yonata Gea Minta Aparat Bertindak Objektif
Menanggapi temuan tersebut, Yason Yonata Gea, S.Pd., yang turut memantau pelaksanaan proyek, meminta agar seluruh pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi pelanggaran aturan pengadaan, ketidakjelasan legalitas sumber material, serta kontradiksi pernyataan yang mencurigakan.
Secara hukum, setiap pihak yang terlibat dalam pengambilan, pengangkutan, hingga penggunaan material tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban. Secara teknis, sangat disayangkan jika proyek bernilai besar justru menggunakan material yang tidak hanya belum lolos uji laboratorium, melainkan juga bukan berasal dari sumber yang ditetapkan secara resmi yaitu Idanogawo dan Mo’i.
Penggunaan bahan yang tidak memenuhi standar bukan hanya pelanggaran kontrak, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna bangunan di masa mendatang. Proyek pendidikan yang dibiayai uang rakyat harus dikerjakan secara benar, taat hukum, jujur, dan transparan.
Kami berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.”
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari jajaran direksi PT Razasa Karya maupun konsultan pengawas proyek terkait pengakuan pemilik lokasi, dugaan penggunaan pasir laut, maupun perbedaan keterangan yang muncul di lapangan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah penggunaan material pada proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak yang berlaku.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Razasa Karya, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi








