“Rupiah Cetakan Baru” ke Laporan Polisi: Unggahan Editan Mendadak Dihapus

SIKATNEES.id | Unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan gambar uang pecahan Rp100.000 dalam bentuk yang telah diedit dan diberi keterangan “cetakan terbaru” berujung pada laporan polisi di Kepolisian Resor (Polres) Nias.

Yang menjadi perhatian, unggahan yang disebut sebagai objek laporan tersebut diketahui telah dihapus dari akun Facebook berinisial SDH pada Senin (29/9/2026), pada hari yang sama ketika laporan resmi disampaikan kepada kepolisian.

Laporan diajukan Yason Yonata Gea, Sekretaris LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/567/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Yason mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepedulian terhadap penggunaan Rupiah yang menurutnya harus ditempatkan sebagai simbol kedaulatan negara.

Gambar Uang Rp100 Ribu Diduga Dimanipulasi

Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat menelusuri Facebook, Yason menemukan unggahan dari akun SDH yang menampilkan gambar uang pecahan Rp100.000 yang telah dimanipulasi.

Dalam gambar tersebut, bagian wajah tokoh pada uang Rupiah disebut telah diganti dengan foto wajah pemilik akun. Unggahan itu kemudian diberi keterangan “Cetakan terbaru”.

Menurut Yason, kombinasi antara gambar yang telah diedit dan keterangan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa gambar tersebut merupakan desain atau penerbitan Rupiah resmi.

Atas temuan itu, pihaknya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Nias.

Namun, setelah laporan diterima, unggahan tersebut diketahui sudah tidak tersedia lagi pada akun yang bersangkutan.

Dihapus Setelah Dilaporkan, Pelapor: Bukan Berarti Persoalan Selesai

Penghapusan unggahan menjadi salah satu hal yang disoroti pelapor.

Yason menegaskan bahwa hilangnya sebuah postingan dari media sosial tidak otomatis menghilangkan fakta bahwa materi tersebut sebelumnya telah dipublikasikan.

> “Penghapusan postingan itu kami catat sebagai fakta, tetapi bukan berarti persoalannya otomatis selesai. Materi yang sebelumnya telah dipublikasikan tetap dapat ditelusuri melalui bukti digital yang telah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Yason.

Ia juga meminta agar penghapusan tersebut tidak langsung ditafsirkan sebagai pengakuan atas kesalahan.

Menurutnya, persoalan tersebut harus tetap ditempatkan dalam proses hukum yang objektif.

> “Bagi kami, penghapusan setelah dilaporkan merupakan fakta yang perlu dicatat dan diklarifikasi. Kami tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan kesalahan seseorang. Biarlah penyidik yang menguji seluruh bukti dan keterangan,” katanya.

Yason menambahkan, pihaknya telah menyerahkan tangkapan layar sebagai bagian dari bukti awal kepada penyidik.

Status Tenaga Pendidik Ikut Disoroti

Dalam laporannya, Yason juga menyinggung informasi bahwa SDH merupakan tenaga pendidik berstatus ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Yason, informasi tersebut perlu menjadi perhatian dari sisi tanggung jawab sosial dan profesional, meskipun status kepegawaian seseorang tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam sebuah perkara.

> “Sebagai tenaga pendidik, tentu kita berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik memperhatikan kebenaran dan tanggung jawab. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk opini yang menghakimi terlapor.