“Rupiah Cetakan Baru” ke Laporan Polisi: Unggahan Editan Mendadak Dihapus

> “Tujuan kami bukan membangun opini untuk menghukum seseorang. Kami meminta proses hukum berjalan secara objektif. Kalau tidak ada unsur pidana, tentu itu juga harus dijelaskan secara terang. Tetapi kalau ada unsur pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Rupiah Memiliki Kedudukan Khusus dalam Hukum

Pelapor mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU tersebut, Rupiah ditegaskan sebagai simbol kedaulatan negara. Pasal 25 mengatur larangan merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Namun demikian, apakah sebuah gambar Rupiah yang dimanipulasi secara digital dapat memenuhi unsur pidana dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan gambar.

Hal itu harus dilihat dari bentuk perubahan, konteks perbuatan, maksud, cara penyebaran, serta unsur hukum yang relevan.

Karena itu, Yason meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh materi yang sebelumnya diunggah.

> “Rupiah bukan sekadar alat pembayaran. Undang-undang menempatkannya sebagai simbol kedaulatan negara. Karena itu, persoalan seperti ini menurut kami perlu diklarifikasi secara hukum agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat,” katanya.

Dugaan Berita Bohong Juga Dilaporkan, Unsur Pidana Tetap Harus Dibuktikan

Selain persoalan penggunaan dan perubahan gambar Rupiah, pelapor juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Dalam rilis pelapor disebutkan Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dimintakan untuk dikaji.

Namun penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana serta pembuktian dalam perkara konkret.

Dengan demikian, keberadaan laporan polisi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hal serupa berlaku terhadap dugaan pelanggaran ketentuan informasi elektronik. Penyidik tetap harus menentukan pasal yang relevan berdasarkan fakta, waktu kejadian, bentuk konten, konteks penyebaran, dan unsur hukum yang terpenuhi.

Polisi: “Akan Segera Dilakukan Penyelidikan”

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Humas Polres Nias Aipda Aris Gulo membenarkan bahwa proses akan ditindaklanjuti.

> “Akan segera dilakukan penyelidikan,” jawab Aipda Aris secara singkat dan tegas.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara kini memasuki tahapan penanganan oleh aparat kepolisian.

Yason berharap penyidik dapat menelusuri sejumlah aspek penting, mulai dari waktu unggahan, materi asli dan hasil editan, konteks tulisan “cetakan terbaru”, akun yang mengunggah, jangkauan penyebaran, hingga proses dan waktu penghapusan konten.

> “Yang kami serahkan adalah bukti dan laporan. Selanjutnya kewenangan penyidik untuk melakukan verifikasi dan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan terbuka mengenai alasan penghapusan unggahan maupun substansi laporan yang dilayangkan terhadapnya.

Kini, publik menunggu hasil penyelidikan Polres Nias untuk memastikan apakah unggahan tersebut memiliki konsekuensi hukum atau merupakan konten yang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terlapor bersalah.