SIKATNEWS.id | Dugaan pemalsuan dokumen dan stempel yang mengatasnamakan sebuah yayasan mencuat di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Enius Gea resmi melaporkan seorang pria berinisial DH ke Polres Nias terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada 17 September 2026 sekitar pukul 16.16 WIB.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/541/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut.
Dalam laporan tersebut, Enius menduga DH menggunakan surat dan stempel yang diduga palsu dengan mengatasnamakan Yayasan Bakti Keluarga Harapan. Menurut Enius, DH tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan atribut maupun bertindak atas nama yayasan tersebut.
Persoalan ini disebut berkaitan dengan kedudukan masing-masing pihak di dalam yayasan. Enius menyatakan dirinya merupakan ketua yayasan yang sah, sementara DH disebut berstatus sebagai pembina.
Dugaan penggunaan dokumen tersebut diketahui setelah istri Enius menerima foto sebuah dokumen yang diduga mencantumkan nama serta menggunakan atribut yayasan.
Setelah mengetahui keberadaan dokumen tersebut, Enius kemudian mempertanyakan penggunaan nama, surat, dan stempel yayasan oleh DH. Ia menduga penggunaan atribut tersebut dilakukan tanpa kewenangan dari pihak yang disebut sebagai pengurus yang sah.
“Terlapor diduga memalsukan stempel dan menggunakan dokumen tersebut dengan mengatasnamakan pemilik yayasan, padahal terlapor hanya menjabat sebagai pembina dan bukan pemilik yayasan,” ujar Enius Gea.
Menurut Enius, penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut berpotensi membawa nama yayasan ke dalam persoalan hukum serta berdampak terhadap nama baik lembaga.
“Saya selaku ketua yayasan sekaligus pelapor merasa sangat keberatan dan melaporkan peristiwa ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dugaan Kejadian di Sebuah Warung
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.








