Jalan Pemkot Jadi Lautan Material, Galian C Diduga Tanpa Izin: Proyek SMAN Sukma Kembali Disorot

SIKATNEWS.id | Persoalan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kondisi jalan yang merupakan aset Pemerintah Kota Gunungsitoli disebut dipenuhi material timbunan proyek, sementara aktivitas penggalian tanah jenis Galian C di sekitar lokasi proyek juga diduga berlangsung tanpa izin.

Hasil pantauan langsung awak media di sekitar lokasi proyek pada Senin (31/8/2026) menemukan tumpukan tanah sisa material timbunan berserakan di sepanjang permukaan jalan yang digunakan masyarakat. Kondisi tersebut disebut belum mendapat penanganan berupa pembersihan dari pihak pelaksana proyek.

Dalam rekaman kamera dan siaran langsung media, kendaraan yang melintas tampak menerobos permukaan jalan yang dipenuhi sisa material. Saat kondisi kering, debu halus disebut beterbangan dan berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Sebaliknya, ketika hujan turun, material tanah yang berada di badan jalan berpotensi berubah menjadi lumpur sehingga membuat permukaan jalan licin.

Kondisi ini menjadi perhatian karena jalan tersebut bukan merupakan fasilitas privat milik perusahaan, melainkan jalan yang digunakan masyarakat dan disebut sebagai aset Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Dugaan Aktivitas Galian C Ikut Disorot

Selain persoalan material yang berserakan di badan jalan, aktivitas penggalian tanah di sekitar kawasan proyek juga menjadi sorotan.

Dari hasil pantauan media, terlihat adanya area penggalian tanah dengan ukuran cukup besar. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan material tanah untuk kebutuhan timbunan proyek.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas pengambilan material tersebut, termasuk apakah telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Karena itu, LSM PKP meminta instansi berwenang tidak hanya melihat persoalan dari sisi proyek, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material serta legalitas lokasi pengambilan tanah.

LSM PKP: Jalan Umum Bukan Milik Kontraktor

Wakil Sekretaris LSM PKP, Yason Yonata Gea, S.Pd meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli segera mengambil tindakan terhadap kondisi jalan tersebut.

“Jalan yang digunakan itu adalah aset milik Pemerintah Kota Gunungsitoli, bukan milik kontraktor. Namun sampai hari ini, pihak perusahaan seolah tidak mau tahu. Sisa material timbunan menumpuk, debu beterbangan, jalan berlumpur dan kotor — tidak ada upaya pembersihan sama sekali.”

Menurut Yason, pihak pelaksana proyek seharusnya bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas umum yang terdampak aktivitas pembangunan.

Ia meminta Pemko Gunungsitoli melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan teguran kepada PT Razasa Karya selaku pelaksana proyek apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban menjaga fasilitas umum.

“Kami meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli segera turun tangan, menegur bahkan memberikan sanksi tegas kepada PT Razasa Karya selaku pelaksana proyek ini. Jika mereka tidak peduli pada fasilitas umum yang digunakan, bagaimana mungkin kita percaya pada kualitas bangunan yang mereka kerjakan?”

Yason juga menyoroti dugaan aktivitas Galian C di sekitar lokasi proyek.

“Terkait dugaan Galian C yang berlangsung, ini juga harus segera diperiksa karena pengambilan material tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara dan merusak lingkungan.”

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari instansi yang memiliki kewenangan perizinan maupun pengawasan pertambangan dan lingkungan.

Warga Keluhkan Debu hingga Lumpur