SIKATNEWS.id | Polemik pemblokiran rekening nasabah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gunungsitoli kembali mencuat. Kali ini, rekening milik Pasrah Waruwu dengan saldo mencapai Rp102.216.824 disebut telah diblokir atas permintaan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), sementara pihak nasabah mengaku belum memperoleh salinan lengkap dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Rekening dengan nomor 1772340349 tersebut diketahui menampung dana sebesar Rp102.216.824. Pemblokiran itu disebut dilakukan berdasarkan permintaan Polda Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam surat BNI Cabang Gunungsitoli Nomor GST/08/782 tertanggal 16 Juli 2026.
Persoalan kemudian berkembang ketika pihak nasabah melalui kuasa hukumnya mempertanyakan dasar dan kelengkapan dokumen pemblokiran tersebut.
Kuasa hukum Pasrah Waruwu dari Law Office Yosafati Waruwu, S.H. & Partners telah melayangkan somasi pertama kepada Direksi BNI dan Kepala Cabang BNI Gunungsitoli pada 13 Agustus 2026
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan batas waktu selama tujuh hari sejak surat diterima kepada BNI untuk memenuhi tuntutan mereka.
Ada dua tuntutan utama yang disampaikan.
Pertama, BNI diminta menyerahkan salinan surat permintaan pemblokiran dari Polda Jawa Barat secara lengkap dan transparan. Kedua, apabila dokumen tersebut tidak dapat diberikan, pihak kuasa hukum meminta agar blokir rekening nasabah dibuka kembali.
Kuasa hukum juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan yang dianggap memadai.
Transparansi Bukan Permintaan, Itu Hak Nasabah
Dihubungi awak media pada Jumat (28/8/2026), Yosafati Waruwu, S.H. kembali menegaskan sikap hukumnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menilai nasabah memiliki hak untuk mengetahui secara jelas dasar hukum yang digunakan untuk membatasi akses terhadap rekening miliknya.
“Secara hukum, nasabah berhak mengetahui dasar hukum yang jelas dan dokumen lengkap yang menjadi alasan pemblokiran rekeningnya. Transparansi bukan permintaan, melainkan hak yang dijamin oleh POJK dan UU Perbankan,” tegas Yosafati.
Menurutnya, apabila benar pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, maka harus terdapat dokumen resmi yang dapat menjadi dasar tindakan perbankan tersebut.
BNI, kata dia, diminta menunjukkan surat permintaan dari Polda Jabar secara lengkap, termasuk nomor surat, tanggal, perihal, serta dasar hukum yang digunakan.
“BNI wajib menunjukkan surat permintaan dari Polda Jabar lengkap dengan nomor, tanggal, perihal, dan dasar hukumnya agar kami bisa melakukan klarifikasi langsung ke pihak kepolisian. Jika surat itu sah dan benar, mengapa harus ditutup-tutupi?” ujarnya.
Ancaman Gugatan PMH hingga Sita Jaminan
Yosafati menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut akses terhadap uang nasabah, tetapi juga menyangkut hak nasabah untuk mendapatkan informasi dan melakukan pembelaan apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan rekeningnya.
Ia menilai pemblokiran tidak semestinya dilakukan tanpa adanya kejelasan mengenai dasar tindakan tersebut kepada pemilik rekening.








