“Logikanya sederhana: uang yang dititipkan nasabah di bank adalah uang yang dilindungi hukum. Jika pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat berwenang, bank wajib menyampaikan buktinya kepada nasabah,” katanya.
Ia bahkan menyebut tindakan menutup informasi mengenai dasar pemblokiran dapat merugikan posisi hukum nasabah.
“Menutup informasi sama saja dengan merampas hak nasabah untuk membela dirinya sendiri sebelum dihakimi,” lanjutnya.
Menurut Yosafati, batas waktu tujuh hari sebagaimana disampaikan dalam somasi telah berjalan. Namun hingga Jumat (28/8/2026), pihaknya menyatakan belum memperoleh kejelasan yang dianggap memuaskan.
Ia memperingatkan bahwa apabila BNI tetap tidak memberikan dokumen atau penjelasan yang diminta, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Jika bank tetap bungkam, maka kami menyimpulkan bahwa dokumen itu tidak ada atau tidak layak diperlihatkan,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kesimpulan pihak kuasa hukum, bukan putusan atau fakta hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Yosafati menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah peradilan.
“Kami tidak segan menempuh jalur hukum penuh termasuk meminta sita jaminan atas aset bank karena kerugian materiil maupun immateriil yang dialami klien kami adalah tanggung jawab pihak yang memblokir tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Somasi Ditembuskan ke Sejumlah Institusi
Somasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada jajaran BNI. Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah institusi, di antaranya Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, serta Direktur Utama BNI di Jakarta.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemblokiran rekening Pasrah Waruwu tidak lagi hanya menjadi persoalan antara nasabah dan kantor cabang bank di daerah, tetapi telah dibawa ke perhatian sejumlah institusi terkait.
Di sisi lain, dasar permintaan pemblokiran dari Polda Jawa Barat menjadi salah satu titik penting yang masih dipertanyakan oleh pihak nasabah.
Apabila benar terdapat permintaan resmi dari aparat penegak hukum, maka substansi surat, dasar hukum, serta mekanisme pemblokiran menjadi bagian penting untuk diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa rekening nasabah dibatasi tanpa prosedur yang jelas.
Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan hukum atau alasan tertentu yang membuat dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada nasabah secara langsung, pihak bank juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, BNI Cabang Gunungsitoli belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi maupun tuntutan pihak kuasa hukum Pasrah Waruwu.
Dengan demikian, persoalan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik: apa dasar lengkap pemblokiran rekening tersebut, sejauh mana kewajiban bank memberikan informasi kepada nasabah, dan bagaimana sebenarnya posisi Polda Jawa Barat dalam permintaan pemblokiran rekening dimaksud?
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari BNI maupun pihak Polda Jawa Barat agar polemik pemblokiran dana senilai lebih dari Rp102 juta tersebut tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar**








