Nasabah Mulai Cemas! Kacab Bank Mandiri Gunungsitoli Menghilang Saat Isu Blokir Rekening Mengemuka

SIKATNEWS.id | Sikap Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Gunungsitoli yang sulit ditemui saat awak media hendak meminta klarifikasi terkait isu pemblokiran rekening nasabah secara sepihak mulai dipertanyakan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di Kantor Bank Mandiri Cabang Gunungsitoli, Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, sebanyak dua kali pada waktu berbeda, belum membuahkan hasil. Pejabat tertinggi di kantor cabang tersebut disebut tidak berada di tempat.

Pada kunjungan pertama, awak media memperoleh informasi dari petugas keamanan bahwa Kacab sedang mengikuti rapat atau pertemuan. Namun, ketika awak media kembali mendatangi kantor cabang pada kunjungan berikutnya, keterangan yang diterima berbeda.

Saat ini Bapak Kepala Cabang tidak ada di tempat, sedang ke lapangan” ujar petugas keamanan Bank Mandiri Gunungsitoli saat ditemui, Jumat (28/8/2026).

Kondisi tersebut membuat upaya memperoleh penjelasan langsung mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias kembali menemui jalan buntu.

Bukan hanya soal sulitnya bertemu pimpinan cabang, awak media juga mengalami kendala ketika berusaha memperoleh informasi mengenai prosedur pemblokiran rekening, dasar hukum tindakan tersebut, hingga mekanisme pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan.

Petugas di lokasi mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pimpinan cabang. Namun, karena Kacab tidak berada di kantor, penjelasan secara langsung mengenai persoalan tersebut belum dapat diperoleh.

Situasi ini menjadi perhatian karena isu mengenai rekening nasabah yang diblokir atau dibatasi aksesnya tengah menjadi pembicaraan luas di tingkat nasional. Di tengah keresahan tersebut, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi dari pihak perbankan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Di Kepulauan Nias, kekhawatiran tersebut disebut mulai dirasakan sebagian masyarakat. Petani, nelayan, pedagang kecil hingga pelaku usaha yang menggunakan rekening bank untuk menyimpan maupun melakukan transaksi keuangan membutuhkan kepastian bahwa akses terhadap dana mereka memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keresahan tersebut bahkan disebut mendorong sebagian masyarakat menarik dananya karena khawatir rekening mereka sewaktu-waktu mengalami pembatasan akses tanpa penjelasan yang mereka pahami.

Aktivis: Bank Harus Transparan, Jangan Biarkan Nasabah Bertanya-tanya

Sorotan terhadap persoalan tersebut disampaikan Yason Yonata Gea, S.Pd., yang meminta pihak perbankan tidak bersikap pasif ketika masyarakat membutuhkan penjelasan.

Menurut Yason, bank memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah, khususnya menyangkut hak konsumen, mekanisme pengaduan, serta tindakan pembatasan akses terhadap rekening.

Ia merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai salah satu kerangka regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Kewajiban bank bukan hanya menyimpan uang nasabah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi. Nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, tegas Yason.