Nasabah Mulai Cemas! Kacab Bank Mandiri Gunungsitoli Menghilang Saat Isu Blokir Rekening Mengemuka

Ia menilai, apabila terdapat tindakan pembatasan atau pemblokiran rekening, masyarakat berhak mengetahui mekanisme dan dasar tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemblokiran rekening tidak boleh dipersepsikan sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada dasar dan mekanisme yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tersedia saluran pengaduan bagi nasabah,” katanya.

Yason juga menyoroti sulitnya masyarakat mendapatkan akses kepada pimpinan cabang ketika sedang membutuhkan penjelasan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperbesar keresahan masyarakat, terutama ketika isu yang berkembang menyangkut keamanan dana dan akses terhadap rekening.

Di daerah seperti Nias, di mana akses informasi dan sarana pengaduan masih terbatas, transparansi pihak bank menjadi semakin penting, bukan sekadar prosedur administratif. Jika pimpinan cabang sulit ditemui dan informasi sulit diperoleh, masyarakat tentu berhak bertanya dan meminta penjelasan**,” ujarnya.

Jangan Sampai Kepercayaan Nasabah Tergerus

Yason menegaskan bahwa kepercayaan merupakan modal utama industri perbankan. Karena itu, komunikasi terbuka dengan nasabah maupun publik dinilai penting ketika muncul isu yang berpotensi menimbulkan kepanikan.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan mencari jawaban sendiri ketika menyangkut keamanan dana yang mereka simpan di bank.

“Uang yang dititipkan masyarakat di bank harus dikelola berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen. Setiap pembatasan terhadap akses rekening harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak Bank Mandiri memberikan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pemblokiran atau pembatasan rekening dilakukan, siapa pihak yang berwenang mengajukan permintaan tersebut, bagaimana nasabah memperoleh informasi, serta ke mana mereka dapat mengajukan keberatan atau pengaduan.

Kalau informasi saja sulit diperoleh, bagaimana masyarakat bisa merasa yakin bahwa persoalan yang mereka hadapi ditangani secara transparan, katanya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Cabang Bank Mandiri Gunungsitoli terkait isu tersebut maupun alasan dirinya tidak dapat ditemui saat awak media melakukan konfirmasi.

Awak media masih membuka ruang bagi pihak Bank Mandiri Cabang Gunungsitoli maupun manajemen Bank Mandiri untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi. Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya memuat keresahan masyarakat dan pernyataan pihak luar, tetapi juga memperoleh jawaban langsung dari pihak bank mengenai prosedur, dasar hukum, serta mekanisme perlindungan nasabah.

Publik kini menunggu: apakah Bank Mandiri Gunungsitoli akan memberikan penjelasan terbuka, atau keresahan nasabah akan terus dibiarkan berkembang tanpa jawaban***