Heboh diduga Kayu Olahan Diamankan, Dokumen Dipertanyakan, UPDT Kehutanan Buka Suara

SIKATNEWS.id | Pengamanan muatan kayu yang diangkut menggunakan kapal penyeberangan KM Wira Harmoni di Pelabuhan Gunungsitoli pada malam sebelumnya kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, hingga Kamis (10/9/2026), pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan wilayah setempat mengaku belum menerima pemberitahuan maupun koordinasi resmi terkait pengamanan kayu tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penanganan hasil hutan, khususnya terkait koordinasi antar instansi serta kelengkapan dokumen kayu yang hendak dibawa keluar dari Pulau Nias.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak UPTD melalui Kepala Seksi Perlindungan Kehutanan (Kasi Linhut), Wetiani Lase menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diterima pihaknya dari instansi yang melakukan pengamanan.

“Kami dari pihak UPDT ini sampai sekarang belum ada kami dapat informasi. Sampai sekarang belum ada informasi dari pihak-pihak. Belum ada koordinasi kepada kami terkait kayu yang diamankan itu,” ungkap Wetiani.

Menurutnya, pihak kehutanan pada prinsipnya dapat memberikan keterangan maupun terlibat dalam penanganan apabila sejak awal dilibatkan dalam proses pengamanan atau pemeriksaan

“Secara regulasi itu, kecuali kalau kami sudah dilibatkan pada saat penangkapan, baru bisa kami memberikan keterangan. Kalau bukan kami yang mengadakan penangkapan, kami menunggu. Kecuali kalau kemarin malam kejadian kami ada dihubungi ataupun ada keterlibatan,” jelasnya.

Petugas Kehutanan Tidak Berada di Pelabuhan

Mengenai tidak adanya petugas kehutanan di lokasi ketika pengamanan berlangsung, pihak UPTD menjelaskan bahwa personel mereka sejak 8 September 2026 sedang menjalankan tugas di sejumlah wilayah di Kepulauan Nias.

Petugas disebut tersebar di Kabupaten Nias Selatan, wilayah Kepulauan, Kota Gunungsitoli, serta Kabupaten Nias sehingga tidak terdapat personel yang sedang bersiaga di Pelabuhan Gunungsitoli pada malam pengamanan tersebut.

“Posisi kami sekarang ada di Nias Selatan, ada di Kepulauan, ada di Kota, ada di Kabupaten Nias. Kami sedang melaksanakan tugas di beberapa kabupaten. Makanya tidak ada di posisi di pelabuhan ini. Personil kami juga malam ini pun ada yang menginap di rumah-rumah warga,” terang pihak UPTD.

Dokumen Kayu Jadi Sorotan

Di tengah belum adanya koordinasi resmi tersebut, perhatian masyarakat kemudian mengarah pada pertanyaan mendasar: apakah kayu yang diamankan tersebut telah dilengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk pengangkutan, khususnya apabila hendak dibawa keluar Pulau Nias?

Pihak UPTD menjelaskan bahwa secara garis besar terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terkait legalitas asal-usul dan kepemilikan kayu.

Di antaranya, harus terdapat bukti sah asal-usul kayu yang menerangkan tanggung jawab dan legalitas kepemilikan. Selain itu, harus dilengkapi bukti hak milik yang sah, seperti sertifikat atau surat hak milik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kayu yang diangkut juga harus dipastikan bukan merupakan jenis kayu yang masuk dalam kategori yang dilindungi atau dilarang untuk diperdagangkan.

Selain itu, terdapat pula dokumen atau surat keterangan dari pihak berwenang setempat sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.