Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh pihak pengangkut kayu yang diamankan di KM Wira Harmoni.
Polres Nias: Kayu Diamankan, Masih Dalam Proses Lidik
Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Humas Polres Nias membenarkan adanya pengamanan muatan kayu tersebut.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kayu tersebut memang telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias.
“Ya, benar ada diamankan. Saat ini sedang proses lidik dan penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias,” demikian keterangan Humas Polres Nias saat dikonfirmasi awak media.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap muatan kayu yang diamankan masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Awak media kemudian kembali melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Nias mengenai apakah dalam proses penanganan tersebut pihak kepolisian telah berkoordinasi atau melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Namun hingga berita ini diturunkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapatkan respons.
Publik Menunggu Kejelasan
Pengamanan kayu di atas KM Wira Harmoni kini menjadi perhatian karena terdapat beberapa hal yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mulai dari
asal-usul kayu, status kepemilikan, kelengkapan dokumen, jenis kayu, tujuan pengiriman, hingga mekanisme pengamanan dan koordinasi antarinstansi.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa muatan kayu tersebut sebelum seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan selesai serta ditemukan bukti yang cukup.
Pihak UPTD Kehutanan sendiri menyatakan akan menunggu informasi resmi dari instansi yang menangani perkara tersebut sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
Kejelasan mengenai status kayu tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Terlebih, pengawasan terhadap peredaran hasil hutan menyangkut aspek legalitas, administrasi, perlindungan sumber daya alam, sekaligus penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dan lebih lengkap dari seluruh instansi terkait, termasuk mengenai dokumen muatan kayu serta hasil penyelidikan kepolisian.
Perkembangan kasus pengamanan kayu di Pelabuhan Gunungsitoli ini masih terus dipantau untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang bagi masyarakat.








