LSM PKP Apresiasi Polres Nias Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Dan Usulan Novum Baru

SIKATNEWS.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli mengapresiasi langkah Kepolisian Resor (Polres) Nias yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Yutiami Zai.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, dalam keterangan persnya. Ia menilai penerimaan laporan oleh kepolisian menunjukkan bahwa mekanisme hukum tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Sebelumnya, Polres Nias menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/421/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 25 Februari 2025 di Desa Hilihao Cugala, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

“Kami di LSM PKP sangat mengapresiasi langkah profesional Polres Nias yang telah secara resmi menerima dan mencatat laporan dugaan penganiayaan ini. Penerimaan laporan sebelumnya adalah bukti nyata bahwa jalur hukum tetap terbuka dan dihormati bagi setiap warga yang mencari keadilan,” ujar Perlindungan Gea.

Menurutnya, langkah kepolisian tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.

“Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir dan mendengarkan suara masyarakat,” lanjutnya.

Klaim Temuan Bukti Baru

Selain memberikan apresiasi, LSM PKP menyatakan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian. Dari peninjauan tersebut, pihaknya mengaku menemukan sejumlah hal yang disebut sebagai novum atau bukti baru yang dinilai dapat membantu memperjelas perkara.

Perlindungan meminta penyidik mempertimbangkan informasi tambahan tersebut dalam proses pemeriksaan perkara.

“Setelah kami turun meninjau langsung ke lokasi peristiwa, kami menemukan adanya novum atau bukti-bukti baru yang memperkuat laporan ini,” katanya.

Ia juga meminta agar penyidik Polres Nias mengambil keterangan secara resmi dari pihak Pemerintahan Desa setempat, dan apresiasi kepada penyidik menerima Novum baru yang kita usulkan menjadi pertimbangan pihak penyidik.

Menurut Perlindungan, keterangan dari pemerintah desa diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan dan membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh.

“Oleh karenanya, kami sangat berharap penyidik tidak hanya berhenti pada data yang ada, melainkan juga meminta keterangan secara resmi kepada pihak Pemerintahan Desa setempat,” ujarnya.