LSM PKP Apresiasi Polres Nias Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Dan Usulan Novum Baru

“Kehadiran keterangan dari pihak desa akan melengkapi fakta di lapangan sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih utuh, jelas, dan tidak ada sisi yang tertutup,” tambahnya.

Minta Proses Hukum Transparan

LSM PKP juga berharap proses penyelidikan dan penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Perlindungan meminta Polres Nias menindaklanjuti laporan tersebut secara mendalam sehingga fakta mengenai peristiwa yang dilaporkan dapat diketahui secara terang.

“Kami berharap Polres Nias dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang mendalam, mengungkap serta memproses perkara ini hingga tuntas tanpa ada hambatan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan proses ini harus berjalan terbuka, adil, serta sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat mengawasi dan menanti hasilnya,” tegas Perlindungan.

Peristiwa Disebut Bermula dari Keributan

Sementara itu, berdasarkan surat yang diterbitkan Polres Nias sebagaimana disampaikan dalam rilis tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut bermula dari keributan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Dalam laporan itu disebutkan, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul hingga menyebabkan luka lebam

Perbuatan tersebut dalam surat laporan disebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 337 ayat (1) KUHP atau pasal terkait lainnya.

Kendati demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

LSM PKP menyatakan akan tetap mengawal perkembangan perkara tersebut. Lembaga itu berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang terkait.

Hingga proses hukum memberikan kesimpulan, seluruh informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut masih perlu dipandang sebagai bagian dari laporan dan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.(Y. Gea).