Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Janji Turun Langsung ke Lokasi, Dugaan Penggunaan Pasir Laut di Proyek Revitalisasi Sukma Nias Masuki Babak Baru

SIKATNEWS.id | Dugaan penggunaan pasir laut dalam proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali memasuki babak baru. Menyusul serangkaian hasil investigasi yang dilakukan awak media, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Agustinus Halawa, menyatakan akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Pernyataan tersebut disampaikan Agustinus Halawa saat ditemui awak media pada Senin (3/8/2026) di kawasan Jalan Pantai Fofo Indah, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Konfirmasi dilakukan setelah media memaparkan sejumlah temuan lapangan, mulai dari pengakuan pemilik lokasi pengambilan pasir, keterangan warga sekitar, hingga adanya perbedaan pernyataan dari pihak proyek.

Menanggapi informasi tersebut, Agustinus Halawa menyampaikan apresiasi atas pemantauan yang dilakukan media dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Terima kasih banyak atas informasi dan pemantauan yang disampaikan awak media ini. Dalam waktu yang sangat dekat, pihak kami akan segera melakukan peninjauan langsung atau survei ke lokasi lapangan untuk memeriksa kebenaran hal ini. Apabila nantinya terbukti benar adanya penggunaan material yang tidak sesuai, maka kami akan segera menindaklanjuti dan melaporkan hal ini kepada atasan untuk langkah selanjutnya yang tegas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi pertama dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII setelah muncul dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dalam proyek revitalisasi sekolah bernilai **Rp87.340.621.189,12** tersebut.

Investigasi Ungkap Pengakuan Pemilik Lokasi Pasir

Sebelumnya, investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Sabtu (1/8/2026) mengungkap pengakuan pemilik lokasi tangkahan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Menurut pengakuannya, pihak proyek disebut datang langsung memesan dan mengambil pasir laut dari lokasi miliknya.

“Benar, Mas Eko selaku Humas Sukma Nias datang langsung menemui saya bersama atasannya. Mereka sendiri yang memesan dan mengambil pasir laut di dekat muara milik saya, dua kali dalam satu minggu. Harganya disepakati Rp1.150.000 per dump truk berisi enam meter kubik. Pagi itu juga mereka datang kembali meminta berhenti mengambil karena sudah ada laporan, banyak yang memantau, dan kata atasan mereka material ini tidak boleh dipakai lagi,” ungkap pemilik lokasi kepada awak media.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena bertentangan dengan ketentuan teknis yang selama ini berlaku pada proyek-proyek Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kepulauan Nias.

Berdasarkan hasil uji laboratorium material yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah, pasir yang dinyatakan memenuhi standar kualitas hanya berasal dari wilayah Idanogawo dan Mo’i. Sementara pasir laut diketahui memiliki kandungan garam yang tinggi sehingga bersifat korosif terhadap tulangan beton dan berpotensi menurunkan umur serta kekuatan konstruksi bangunan.

Bertolak Belakang dengan Pernyataan Humas Proyek

Temuan tersebut juga memunculkan dugaan adanya kontradiksi dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Humas Proyek, Eko, pada Jumat (31/7/2026).

Saat itu, Eko membantah pernah meminta penggunaan pasir laut dan menyatakan:

“Saya tidak meminta pasir laut itu, kalau ada mohon tunjukkan siapa yang mengirim agar saya tuntut ganti rugi.”