Namun, berdasarkan hasil investigasi media dan pengakuan pemilik lokasi pengambilan pasir, disebutkan bahwa yang bersangkutan justru datang langsung bersama atasannya untuk memesan serta mengambil material tersebut sebelum kemudian meminta aktivitas pengambilan dihentikan karena adanya laporan dan pemantauan.
Aktivis Desak Tindakan Tegas
Menanggapi perkembangan terbaru sekaligus komitmen Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII untuk melakukan survei lapangan, aktivis Yason Yonata Gea, S.Pd., meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada sebatas peninjauan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka harus ada langkah hukum maupun administratif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Fakta menunjukkan indikasi nyata pelanggaran hukum, ketidakjujuran, serta pengabaian standar keselamatan. Anggaran ini adalah pajak rakyat. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata yang tegas dan terbukti, kami terpaksa akan menggelar aksi demonstrasi berskala besar demi menjaga hak dan keselamatan kita semua,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat apabila kualitas bangunan menurun akibat penggunaan material yang tidak memenuhi standar.
Berpotensi Memiliki Konsekuensi Hukum
Dalam rilis yang disampaikan, disebutkan bahwa pengambilan maupun penggunaan pasir laut tanpa izin serta tidak sesuai dengan ketentuan dapat berimplikasi pada ketentuan hukum yang berlaku.
Di antaranya mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan tertentu di bidang pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, kasus tersebut juga dapat membuka kemungkinan penegakan hukum berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Masyarakat Menunggu Hasil Survei
Janji Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII untuk turun langsung ke lapangan disambut positif oleh masyarakat. Namun demikian, warga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari jajaran direksi PT Razasa Karya maupun konsultan pengawas proyek terkait dugaan penggunaan pasir laut tersebut.
Media akan terus mengikuti perkembangan hasil survei yang dijanjikan oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII serta langkah-langkah lanjutan yang akan diambil oleh instansi terkait.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik keberimbangan, media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang telah dipublikasikan*








