Terkait PAW DPRD Gunungsitoli, Aktivis Surati KPU Minta Verifikasi Status Calon Pengganti

“Saya telah menyampaikan surat resmi kepada KPU Kota Gunungsitoli. Sebagai warga negara, saya berhak memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Siswanto berpendapat bahwa seseorang yang telah mengundurkan diri dari partai politik perlu dipastikan kembali status hukumnya dalam proses PAW. Karena itu, ia meminta KPU berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebelum menetapkan calon pengganti.

Menurut dia, dasar hukum yang perlu menjadi perhatian antara lain ketentuan mengenai Pergantian Antarwaktu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan dokumen yang saya miliki, saya menilai perlu dilakukan verifikasi apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW. Penilaian akhir tentu merupakan kewenangan KPU sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Siswanto.

Hingga berita ini ditulis, KPU Kota Gunungsitoli maupun DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang disampaikan Siswanto maupun proses usulan PAW dimaksud. (Tim)