TEGAS! Anggota DPRD Sumut Minta Dugaan Penggunaan Pasir Laut di Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Diusut, Sebut Berpotensi Langgar Kontrak dan Rugikan Negara

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipergunakan sesuai ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.

“Tidak boleh sepeser pun uang rakyat atau APBD disalahgunakan. Saya juga mengapresiasi para pegiat sosial serta pegiat antikorupsi di Kepulauan Nias yang terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan SMAN Unggulan Sukma Nias,” tambahnya.

Diketahui, Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memiliki nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.189,12 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Razasa Karya dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender, terhitung sejak 21 April 2026.

Temuan terbaru ini menambah panjang daftar sorotan terhadap proyek tersebut. Sebelumnya, telah muncul dugaan penggunaan pasir laut sebagai material konstruksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, hasil uji laboratorium yang selama ini dijadikan acuan dalam proyek-proyek Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kepulauan Nias menyebutkan bahwa hanya pasir yang berasal dari wilayah Idanogawo dan Mo’i yang dinyatakan memenuhi standar mutu dan layak digunakan sebagai material pembangunan proyek pemerintah.

Apabila dugaan penggunaan pasir laut dalam proyek revitalisasi tersebut terbukti, sejumlah kalangan menilai perlu dilakukan audit teknis terhadap kualitas material yang telah digunakan, sekaligus pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, humas proyek, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan pernyataan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.