Geger! Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Stempel Mengatasnamakan Yayasan Dilaporkan ke Polres Nias

SIKATNEWS.id | Dugaan pemalsuan dokumen dan stempel yang mengatasnamakan sebuah yayasan mencuat di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Seorang warga, Enius Gea, resmi melaporkan seorang berinisial DH ke Polres Nias.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada 17 September 2026 pukul 16.16 WIB.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/541/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut.

Dalam laporan tersebut, Enius menduga DH telah menggunakan surat dan stempel yang diduga palsu dengan mengatasnamakan yayasan, meski menurut pelapor DH tidak memiliki kewenangan untuk bertindak dan mengatasnamakan yayasan tersebut.

Persoalan ini disebut berkaitan dengan kedudukan DH di dalam yayasan. Enius menyatakan dirinya merupakan ketua yayasan yang sah, sedangkan DH disebut hanya berstatus sebagai pembina.

Berawal dari Foto Dokumen

Dugaan tersebut mencuat setelah istri Enius menerima foto sebuah dokumen yang diduga menggunakan nama yayasan.

Setelah mengetahui keberadaan dokumen tersebut, Enius mempertanyakan penggunaan nama, surat, serta stempel yayasan oleh DH. Menurutnya, penggunaan atribut yayasan tersebut dilakukan tanpa kewenangan dari pihak yang disebut sebagai pengurus yang sah.

“Terlapor diduga memalsukan stempel dan menggunakan dokumen tersebut dengan mengatasnamakan pemilik yayasan, padahal terlapor hanya menjabat sebagai pembina dan bukan pemilik yayasan,” ujar Enius Gea.

Ia menegaskan keberatan atas penggunaan dokumen tersebut karena dinilai dapat membawa nama yayasan ke dalam persoalan hukum sekaligus merugikan nama baik lembaga.