“Saya selaku ketua yayasan sekaligus pelapor merasa sangat keberatan dan melaporkan peristiwa ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.
Dugaan Kejadian di Sebuah Warung
Berdasarkan laporan yang disampaikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Lokasinya disebut berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di sebuah warung.
Pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Minta Polisi Usut Secara Transparan
Enius berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen maupun stempel yang dipersoalkan.
Ia juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan agar persoalan mengenai keabsahan dokumen dan kewenangan penggunaan nama yayasan dapat menjadi terang.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, laporan tersebut telah dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/541/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut.








