Polemik Perkara Olima Gori, LSM PKP Apresiasi Penyidik Polres Nias: Jangan Hukum Dikorbankan Demi Kepentingan Pribadi

SIKATNEWS.id | Polemik Perkara Olima Gori, LSM PKP Apresiasi Penyidik Polres Nias: Jangan Hukum Dikorbankan Demi Kepentingan Pribadi

Polemik terkait penanganan perkara yang melibatkan Olima Gori warga Desa Lawira, Kecamatan Namöhalu, Kabupaten Nias Utara, mendapat perhatian dari Ketua LSM DPD PKP (Pedang Keadilan Perjuangan) Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea.

Perlindungan Gea angkat bicara menyusul munculnya narasi dalam salah satu media cetak yang dinilai menyudutkan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias dalam proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Perlindungan, berdasarkan informasi dan penjelasan yang diterimanya, proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, setiap proses hukum semestinya diberikan ruang untuk berjalan berdasarkan mekanisme penyidikan, bukan didasarkan pada keinginan atau kepentingan pribadi pihak tertentu.

“Jangan karena keinginan dan keegoisan pihak-pihak tertentu, kemudian pihak penyidik yang sedang menjalankan tugas justru dikorbankan untuk mengikuti kemauan pribadi,” ujar Perlindungan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Nias yang dinilainya telah menunjukkan transparansi dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengapresiasi pihak Satreskrim atas transparansi dalam proses penyelidikan perkara ini. Dari informasi yang kami dapatkan, prosesnya sudah dilakukan sesuai regulasi penyidikan,” katanya.

Soroti Status Penahanan Dua Tersangka

Perlindungan juga menanggapi penjelasan Humas Polres Nias yang sebelumnya diberitakan terkait alasan dua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa perkara yang ditangani memiliki keterkaitan dengan dua laporan polisi. Karena kedua laporan tersebut mempunyai hubungan atau keterkaitan dalam perkara, maka perlakuan terhadap kedua tersangka juga harus mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam proses hukum.