Bagi Perlindungan, langkah tersebut justru patut diapresiasi apabila memang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi salah satu pijakan utama dalam penanganan setiap perkara.
“Kalau memang kedua laporan polisi tersebut memiliki keterkaitan, maka perlakuan hukum terhadap para tersangka juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan aturan. Hukum harus diberlakukan sama,” tegasnya.
Jangan Tekan Penyidik
Lebih lanjut, Perlindungan mengingatkan bahwa sudah juga beberapa kali dilakukan mediasi Namun tidak menghasilkan titik terang. Ia menghimbau agar seluruh pihak agar tidak memberikan tekanan kepada penyidik dalam menjalankan proses hukum.
Menurutnya, penyidik harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, kritik terhadap aparat penegak hukum tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, kritik tersebut seharusnya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak serta-merta menyudutkan penyidik sebelum proses hukum selesai.
“Kalau ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti bahwa proses penyidikan tidak sesuai aturan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Tetapi jangan sampai penyidik yang menjalankan tugas sesuai SOP justru menjadi korban tekanan,” ungkapnya.
Perlindungan berharap proses penanganan perkara Olima Gori dapat terus berjalan secara profesional dan transparan hingga memperoleh kepastian hukum.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi penyidik.
“Yang paling penting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan. Jangan ada perlakuan berbeda. Kalau memang ada dua laporan yang saling berkaitan, maka penanganannya juga harus dilakukan secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Perlindungan Gea***








