SIKATNEWS.id | Dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi kembali menjadi sorotan di wilayah Kepulauan Nias. Satu unit mobil ekspedisi yang diketahui membawa muatan kayu diamankan petugas di kawasan Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Rabu (9/9/2026).
Kendaraan tersebut diketahui hendak diseberangkan menggunakan KM Harmoni milik WJL. Namun, sebelum keberangkatan, petugas melakukan pemeriksaan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatannya di area pelabuhan.
Dari pemeriksaan awal, mobil ekspedisi beserta muatan kayu tersebut akhirnya diamankan lantaran diduga tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya kendaraan dan muatan kayu, sopir mobil juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait asal-usul serta tujuan pengiriman kayu tersebut.
Saat ini, kendaraan, muatan kayu, dan sopir telah dibawa ke Unit Satreskrim Polres Nias untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Asal Kayu dan Dokumen Jadi Sorotan
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan dari mana kayu tersebut berasal, siapa pemiliknya, serta apakah kayu yang diangkut memiliki dokumen legalitas yang dipersyaratkan.
Penyidik juga disebut akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan hingga rencana penyeberangan kayu tersebut keluar dari wilayah Gunungsitoli.








