Kayu Diduga Tanpa Dokumen, Mobil Ekspedisi Diamankan Sebelum Menyeberang dari Gunungsitoli

Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, status kayu sebagai kayu ilegal masih sebatas dugaan hingga kepolisian menyelesaikan pemeriksaan dan penyidikan serta memperoleh bukti yang cukup.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam mengawasi aktivitas pengangkutan hasil hutan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas pengiriman kayu tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan sebelum kendaraan meninggalkan Pulau Nias.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti volume kayu yang diamankan maupun jenis kayu yang terdapat di dalam kendaraan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen pendukung.

“Proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar petugas.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Nias untuk mengetahui secara terang asal-usul kayu tersebut, legalitas dokumennya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu yang diamankan di Pelabuhan Angin Gunungsitoli tersebut***