SIKATNEWS.id | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan penjelasan terkait tindakan terhadap rekening salah satu nasabah di Gunungsitoli yang menjadi pemberitaan.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana perjudian online dan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, permintaan tersebut disampaikan melalui surat Ditressiber Polda Jawa Barat. Dalam surat tersebut, penyidik meminta BNI melakukan pemblokiran terhadap rekening dimaksud dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana perjudian online dan ITE.
“BNI senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjalankan tindakan sesuai kewenangan perseroan,” ujar Okki.
BNI juga telah memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai status rekeningnya. Perseroan menghormati hak nasabah maupun pihak yang secara sah mewakilinya untuk memperoleh informasi terkait layanan dan rekening, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data dan informasi nasabah.








