Tolak Permohonan Status Tersangka, Meta dan Nengsi Diminta Segera Ditahan

SIKATNEWS.id | Kasus sengketa jual beli rumah di Perumahan Citra Laguna, Tembesi, Batam, memasuki babak baru. Pemilik rumah, Meta Dame F Tobing bersama adiknya Nengsi K Lumbantobing mengguggat status penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Negeri (PN) Batam.

Diketahui sebelumnya, Polsek Sagulung menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap seorang ibu bernama Siin yang berusia 63 tahun.

Penasihat Hukum korban (Siin), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH, dalam konferensi persnya seusai mengikut sidang di PN Batam pada Senin (13/04)., menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam perkara korban.

“Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 217 di Polsek Sagulung terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah bekerja sesuai prosedur dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Adv. Feri Hulu.

Dalam keterangannya diungkapkan, kedua tersangka, Meta bersama adiknya Nengsi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, permohonan tersebut telah ditolak hakim

“Hari ini, saya mengikuti langsung sidang permohonan praperadilan tersangka di PN Batam dan ditolak oleh hakim tunggal karena tidak masuk ke pokok perkara. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah,” ucapnya.

Walaupun demikian, Adv. Feri Hulu menyayangkan terkait belum adanya penahanan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, sikap para tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.