“Oleh sebab itu, kami memohon kepada Kapolres dan Kapolsek Sagulung agar segera melakukan penahanan. Hal ini penting, agar tidak ada korban lain dan proses hukum bisa berjalan dengan maksimal,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan jika kedua tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban hingga saat ini. Justrus, nomor telepon korban diblokir.
“Kami berharap kasus ini segera diproses hingga tahap persidangan dan para tersangka ditahan. Ini juga menjadi harapan korban,” kata Ferry.
Di tempat terpisah, ibu Siin (korban) mengatakan telah lama menunggu kabar baik dari laporannya. Namun ia tak kunjung menemukan solusi dan keadilan.
“Sampai hari ini, tak dapat kabar lagi tentang kasus nenek dulu. Sudah lama sekali nenek menunggu. Nenek minta balikan uang nenek dan tahan itu pelaku,” ujar Nenek Siin dengan nada kesal saat dihubungi via telpon WhatsApp, Senin (13/04).
Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan ke polisi pada April 2025 dan telah berjalan hampir satu tahun. Berdasarkan informasi dari penyidik melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), status tersangka telah ditetapkan sejak bulan Desember 2025./Red.








