SIKATNEWS.id | Polemik berakhirnya hubungan kerja antara manajemen CV Muara Kasih dan sejumlah pekerja mencuat ke publik. Namun pihak perusahaan menegaskan, tidak ada pemecatan sepihak sebagaimana isu yang berkembang, melainkan berakhirnya kontrak kerja sesuai kesepakatan hukum yang telah ditandatangani sejak awal.
Direktur CV Muara Kasih, Torotodo Hura, dalam keterangan resminya pada Selasa (4/5/2026), menegaskan bahwa seluruh proses hubungan kerja berjalan berdasarkan prinsip hukum perjanjian yang sah dan mengikat kedua belah pihak.
“Secara yuridis, Surat Perjanjian Kerja (SPK) adalah instrumen legal yang sah. Jangka waktu, hak, kewajiban, hingga konsekuensi sudah tertulis jelas. Ketika masa kontrak berakhir, maka hubungan kerja juga berakhir secara otomatis. Ini bukan pemutusan sepihak, melainkan konsekuensi dari kesepakatan,” tegasnya.
Kontrak Jelas, Disepakati Sejak Awal
Manajemen mengacu pada SPK yang berlaku sejak 2 Maret hingga 30 April 2026. Dalam dokumen tersebut, disebutkan secara rinci sejumlah poin penting yang telah disepakati bersama oleh pekerja sebelum penandatanganan.
Pertama, status pekerjaan bersifat kontrak dengan durasi dua bulan, lengkap dengan tanggal mulai dan berakhir yang dinyatakan secara eksplisit tanpa ruang tafsir.
Kedua, aturan kerja dan kedisiplinan ditetapkan secara tegas, mulai dari jam kerja efektif, larangan penggunaan gadget untuk kepentingan pribadi selama jam operasional, hingga ketentuan perilaku kerja. Bahkan, aturan terkait penggunaan waktu kerja—termasuk larangan makan di jam kerja—telah disampaikan sejak awal.
Ketiga, soal upah dan kesejahteraan. Pekerja menerima gaji sebesar Rp2.600.000 per bulan, beserta ketentuan terkait jaminan sosial melalui BPJS yang telah diinformasikan sebelumnya.
“Semua poin kami jelaskan secara terbuka. Tidak ada tekanan. Mereka membaca, memahami, lalu menyetujui. Dalam hukum perdata, itu berarti perjanjian tersebut mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak,” ujar Torotodo.








