SIKATNEWS.id | Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam memperkuat tata kelola dan pemanfaatan lahan terus mendapat dukungan dari para penerima alokasi tanah. Salah satu bentuk dukungan tersebut terlihat dari meningkatnya partisipasi penerima alokasi tanah dalam menyampaikan laporan pemanfaatan lahan secara mandiri.
Sejak pengumuman pelaporan dimulai pada 11 Agustus 2026 hingga 13 Agustus 2026, sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam. Partisipasi tersebut menunjukkan adanya kesadaran dan keterlibatan aktif penerima alokasi tanah dalam mendukung penguatan tata kelola lahan di Batam.
Selain melalui pelaporan mandiri di LMS, BP Batam juga telah menyampaikan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima alokasi tanah telah memenuhi panggilan. Seluruh proses pelaporan dan pemenuhan panggilan tersebut masih terus berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan pelaporan mandiri yang dilakukan penerima alokasi tanah merupakan bagian penting dalam membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat dan terukur.
Menurutnya, data yang disampaikan oleh penerima alokasi tanah selanjutnya menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujarnya, Kamis (13/08).
Syarlin Joyo menjelaskan, langkah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pengawasan. Pelaporan mandiri juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan penerima alokasi tanah.








