SIKATNEWS.id | Upaya memberantas aksi pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik terus diperkuat di Kota Batam. Sebagai langkah nyata, BP Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/06).
Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memutus mata rantai pencurian dan vandalisme yang selama ini merugikan masyarakat, mengganggu keamanan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan aset dan fasilitas publik.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa menjaga fasilitas umum tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, tindakan vandalisme tidak hanya merusak aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, menghambat aktivitas masyarakat, meningkatkan biaya perbaikan, hingga berdampak pada iklim investasi dan citra Kota Batam.
“Kami minta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turut menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Menurutnya, pelaku usaha scrap memiliki posisi strategis dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas.
“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini Pak,” tegas Li Claudia kepada para pelaku usaha besi tua.
Melalui pakta integritas yang ditandatangani, para pelaku usaha menyatakan kesediaan untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga mendukung pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum dan siap menerima sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan pencurian tidak hanya bergantung pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya menutup ruang bagi praktik penadahan.








